Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat telah mengusulkan 2973 warga binaan pemasyarakatan se-Kalbar untuk mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1446 H, yang akan jatuh pada Senin 31 Maret 2025.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalbar, Teguh Wibowo mengatakan, warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan mendapatkan remisi Idulfitri tersebut telah memenuhi syarat administratif maupun syarat substantif.
"Dari 2973 WBP yang diusulkan mendapat remisi idul fitri, sebanyak 36 WBP diusulkan mendapat remisi dua atau langsung bebas," kata Teguh. Teguh menjelaskan, adapun syarat yang harus dipenuhi oleh WBP agar diusulkan mendapat remisi, yakni harus mengikuti program-program pembinaan yang ada di rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan, tidak melanggar aturan dan tidak masuk dalam register F atau tidak melanggar tata tertib yang telah ditentukan.
"Jika ada WBP yang melanggar aturan, maka dalam tahun berjalan tidak akan mendapat remisi," terang Teguh.
Teguh berpesan, kepada WBP yang diusulkan mendapat remisi langsung bebas, jika nanti usulan tersebut diterima oleh Dirjen Pemasyarakatan, maka setelah bebas nanti kembalikan ke masyarakat dengan perilaku yang baik.
"Meskipun keluar berstatus sebagai mantan narapidana, tetapi ketika berkelakuan baik saya yakin masyarakat akan menerima," ucap Teguh.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas 2A Pontianak, Irwan mengatakan, sebanyak 343 WBP telah diusulkan pihaknya untuk mendapat remisi khusus idul fitri. Dan untuk WBP yang mendapat remisi langsung bebas sebanyak 34 orang.
"Kami tentu berharap usulan ini diterima dengan terbitnya surat
keputusan," harap Irwan. Irwan menjelaskan, untuk diusulkan mendapat remisi, maka WBP minimal harus menjalani enam bulan masa pidana, tidak melanggar tata tertib dan mengikuti seluruh program pembinaan yang ada di Rutan Pontianak, seperti program pembinaan keagamaan dan atau pengembangan keterampilan dan lainnya (pembinaan kemandirian dan kepribadian).
"Mudah-mudahan pada saat idul fitri nanti, SK remisi ini sudah dapat diterima WBP," ucap Irwan. Irwan berharap, WBP yang mendapat remisi pengurangan masa tahanan dan khusus yang mendapat remisi langsung bebas dapat kembali dan diterima masyarakat serta tidak mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukan sebelumnya. (adg)
Editor : Indra Zakaria