Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Duel Dua Remaja Putri di Sambas, Polres Periksa 10 Saksi dan Tetapkan F Sebagai Pelaku

Redaksi • 2025-05-16 10:00:41
Konferensi pers perkembangan kasus duel remaja putri di Sambas. (Fahrozi)
Konferensi pers perkembangan kasus duel remaja putri di Sambas. (Fahrozi)

 

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan memintai keterangan dari sepuluh saksi, Polres Sambas resmi menetapkan F sebagai pelaku dalam kasus perkelahian dua remaja putri yang sempat viral di media sosial. Penetapan ini dilakukan pada Kamis (15/5), setelah sebelumnya F berstatus sebagai saksi.

Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin, menegaskan bahwa pihaknya langsung merespons cepat laporan yang masuk pada malam 12 Mei 2025. Sejumlah langkah dilakukan, mulai dari pemeriksaan keluarga pelapor, pendalaman terhadap para saksi, pengumpulan barang bukti, hingga koordinasi intensif dengan instansi terkait, termasuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sambas.

“Status F dinaikkan dari saksi menjadi pelaku setelah melalui proses pemeriksaan menyeluruh dan koordinasi lintas instansi,” kata Wakapolres. Ia menambahkan, penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur baik sebagai pelaku maupun korban, tunduk pada aturan khusus.

“Kami mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012). Penanganannya tentu berbeda dengan kasus pelaku atau korban dewasa,” jelasnya.

Polres Sambas juga membangun komunikasi erat dengan berbagai lembaga terkait seperti Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas), Kejaksaan Negeri Sambas, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, serta instansi lainnya.

“Kami sudah duduk bersama, termasuk dengan KPPAD dan kejaksaan. Ini sudah menjadi standar kami setiap kali ada kasus yang melibatkan anak dan perempuan,” ujarnya. Wakapolres mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.

“Kami bertindak berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku. Proses masih berjalan, mari kita kawal bersama, termasuk dari media,” ujarnya.

Ketua KPPAD Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak, mengungkapkan pihaknya sudah turun langsung ke Kabupaten Sambas untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai dengan koridor perlindungan anak.

“Baik korban maupun pelaku tetap berhak mendapat perlindungan sebagai anak. Proses hukum kami serahkan kepada aparat penegak hukum, namun kami terus mengawal agar sesuai prinsip sistem peradilan pidana anak,” tegasnya.

Sebelumnya, masyarakat Kabupaten Sambas dihebohkan oleh video berdurasi beberapa menit yang menampilkan dua remaja putri berkelahi di area kompleks lapangan futsal Desa Lumbang, Kecamatan Sambas, pada Minggu (11/5) sekitar pukul 15.05 WIB.

Dalam video tersebut, terlihat sejumlah remaja menonton aksi perkelahian tanpa berusaha melerai, meski salah satu remaja terlihat sudah terpojok.

Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, membenarkan bahwa pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua salah satu remaja yang terlibat dalam perkelahian. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (*)

 

 

Editor : Indra Zakaria