PONTIANAK – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat merilis capaian kinerja penegakan hukum sepanjang tahun 2025. Dalam kurun waktu satu tahun, tercatat sebanyak 4.144 laporan tindak pidana umum masuk ke jajaran kepolisian, dengan total nilai kerugian materiil korban yang mencapai angka fantastis, yakni nyaris Rp90 miliar.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, mengungkapkan bahwa dari ribuan perkara tersebut, pihaknya berhasil menyelesaikan 3.027 kasus atau setara dengan 73,05 persen. Keberhasilan ini diklaim sebagai hasil sinergi kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, TNI, hingga peran aktif masyarakat.
"Terima kasih kepada seluruh stakeholder dan masyarakat. Tanpa doa dan dukungan semua pihak, Polda Kalbar tidak mungkin bisa melaksanakan tugas dengan maksimal," ujar Pipit dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 di Mapolda Kalbar, Rabu (31/12).
Berdasarkan data kepolisian, jenis tindak pidana umum masih didominasi oleh kejahatan konvensional. Kasus pencurian menempati urutan teratas dengan 1.804 kasus, disusul penggelapan sebanyak 557 kasus, dan penganiayaan sebanyak 404 kasus.
Total kerugian yang dialami masyarakat mencapai Rp89,24 miliar. Pipit menjelaskan bahwa angka ini dihimpun berdasarkan nilai pengakuan korban saat melapor. Sebagai contoh, dalam satu laporan kasus penggelapan, nilai yang dicantumkan mengikuti nominal yang dinyatakan oleh pelapor secara administratif. (*)
Editor : Indra Zakaria