KETAPANG- Pemerintah Kabupaten Ketapang menyatakan telah melakukan berbagai upaya maksimal guna mengatasi kerusakan parah di sejumlah ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Meski status kepemilikan jalan berada di bawah kendali provinsi, Pemkab Ketapang memilih bersikap proaktif baik secara administratif maupun melalui inisiatif lapangan demi kelancaran aktivitas masyarakat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Ketapang, Dennery, mengungkapkan bahwa Bupati Ketapang secara konsisten terus mendesak Pemprov Kalbar melalui surat usulan resmi untuk segera melakukan penanganan permanen. Upaya administratif ini dilakukan agar sembilan ruas jalan provinsi yang ada di Ketapang mendapatkan alokasi anggaran dan perhatian serius dari Gubernur Kalimantan Barat.
Dennery menegaskan bahwa Bupati telah berupaya maksimal menyampaikan usulan penanganan ruas-ruas jalan provinsi tersebut langsung kepada Pemerintah Provinsi. Sembari menunggu respon nyata dari provinsi, Bupati Ketapang juga mengambil langkah darurat dengan menyurati perusahaan-perusahaan perkebunan di sekitar lokasi kerusakan. Inisiatif ini diambil agar perusahaan dapat memberikan bantuan penanganan fungsional atau perbaikan darurat melalui program tanggung jawab sosial mereka sehingga jalan tetap bisa dilalui kendaraan.
Pemerintah Kabupaten sudah menyurati perusahaan untuk membantu penanganan fungsional di beberapa ruas yang kondisinya kritis, seperti ruas Sungai Gantang-Teluk Batu dan Tumbang Titi-Tanjung. Berdasarkan data Dinas PUTR Ketapang, sembilan ruas jalan yang menjadi tanggung jawab Pemprov Kalbar meliputi jalan Ketapang hingga Kendawangan, Sungai Gantang menuju Teluk Batu, serta jalur Teluk Batu sampai Simpang Jemayas.
Selain itu, tanggung jawab provinsi juga mencakup jalur Tumbang Titi ke Tanjung, Tanjung menuju Marau, Marau hingga Air Upas, Air Upas sampai Manis Mata, serta ruas Nanga Tayap atau Simpang Betenung menuju Tumbang Titi. Langkah kolaboratif dengan pihak swasta ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka pendek di tengah lambannya perbaikan dari pemerintah provinsi, namun penanganan permanen tetap menjadi kewajiban mutlak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat guna menjamin kualitas infrastruktur yang lebih tahan lama bagi warga Ketapang. (*)
Editor : Indra Zakaria