Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Bidik Korupsi Tambang Bauksit, Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM di Sanggau

Redaksi Prokal • 2026-01-20 09:01:48
Tim penyidik Kejati Kalbar menggeledah sejumlah lokasi kantor PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT DSM) Site Desa Teraju, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Senin (19/1). (ISTIMEWA)
Tim penyidik Kejati Kalbar menggeledah sejumlah lokasi kantor PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT DSM) Site Desa Teraju, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Senin (19/1). (ISTIMEWA)

 

SANGGAU – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penggeledahan besar-besaran di kantor PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT DSM) Site Desa Teraju, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Senin (19/1/2026). Langkah berani ini diambil sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat periode 2017–2023.

Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 11.30 WIB ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari personel TNI. Tim penyidik menyisir seluruh sudut ruangan, mulai dari ruang kerja hingga gudang arsip, guna mencari dokumen-dokumen krusial yang dapat memperkuat alat bukti dalam kasus kakap tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan langkah hukum tersebut. Ia menegaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mengamankan bukti-bukti fisik maupun dokumen digital yang berkaitan dengan sengkarut tata kelola bauksit yang diduga merugikan negara.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengungkapkan bahwa timnya berhasil mengamankan sejumlah berkas penting dari lokasi. Dokumen-dokumen hasil sitaan tersebut kini tengah dibawa ke Kantor Kejati di Pontianak untuk dipelajari dan dianalisis lebih lanjut secara profesional.

Meski telah melakukan penggeledahan di objek vital perusahaan tambang tersebut, pihak Kejati masih merahasiakan identitas para tersangka maupun total nilai kerugian negara dalam perkara ini. Kejaksaan berjanji akan segera memberikan keterangan resmi kepada publik setelah hasil analisis dokumen rampung dilakukan demi menjaga transparansi dan akuntabilitas proses hukum.(*)

Editor : Indra Zakaria