Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Lahan Sengaja Dibakar demi Proyek Perumahan, Pelaku Karhutla di Pontianak Kabur saat Digerebek!

Redaksi Prokal • 2026-01-25 08:30:00
KARHUTLA: Kebakaran di Desa Tanjung Terantang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar Minggu (28/7/2024).
KARHUTLA: Kebakaran di Desa Tanjung Terantang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar Minggu (28/7/2024).


PONTIANAK – Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat memasuki fase mengkhawatirkan. Di Kota Pontianak, sebaran titik api dilaporkan mulai mengepung tiga wilayah utama, yakni bagian utara, selatan, hingga tenggara. Namun, di balik bencana alam ini, petugas menemukan indikasi kuat adanya unsur kesengajaan manusia.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak, M. Nasir, mengungkapkan bahwa pihaknya mendeteksi sedikitnya delapan titik api di Kecamatan Pontianak Utara dan empat titik lainnya tersebar di wilayah selatan serta tenggara. Dalam salah satu aksi pemadaman, petugas sempat memergoki oknum masyarakat yang tengah membakar lahan secara sengaja.

Sayangnya, pelaku berhasil melarikan diri saat akan diamankan. Di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti yang menguatkan motif pembakaran tersebut untuk kepentingan bisnis.

“Ada satu titik api yang sengaja dibakar. Petugas sempat mengejar pelaku namun mereka berhasil melarikan diri. Di lokasi tersebut kami menemukan papan promosi perumahan, yang menguatkan dugaan motif pembukaan lahan,” tegas Nasir.

Merespons situasi yang kian kritis, langkah cepat diambil oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Secara resmi, Pemkab Kubu Raya telah menetapkan Status Siaga Darurat Kabut Asap. Aktivasi posko komando dilakukan untuk mempercepat koordinasi lintas sektor, termasuk mengerahkan personel TNI-Polri serta menggandeng puluhan unit pemadam kebakaran swasta.

Langkah preventif ini diambil guna membendung sebaran api agar tidak merembet ke area pemukiman padat penduduk. Selain pemadaman darat, petugas kini memperketat pengawasan di titik-titik rawan untuk mencegah aksi pembakaran lahan ilegal yang dapat memperparah kualitas udara di Kalimantan Barat. (*)

Editor : Indra Zakaria