PONTIANAK – Ruang publik di Kalimantan Barat kini tak lagi sekadar menjadi perlintasan kendaraan, melainkan telah bergeser menjadi panggung penghakiman massal. Tren public shaming melalui pemasangan banner hingga karangan bunga berisi tudingan moral seperti "pelakor" (perebut laki orang) hingga "penipu" kian marak ditemukan di sudut-sudut kota, mulai dari Pontianak, Kubu Raya, hingga Sekadau.
Fenomena ini bukan sekadar luapan emosi sesaat, melainkan sinyal adanya pergeseran budaya masyarakat yang mengkhawatirkan. Sosiolog Universitas Tanjungpura, Viza Juliansyah, menilai fenomena ini lahir dari haus akan validasi sosial. "Dulu, kebenaran dicari melalui lembaga hukum. Sekarang, validasi didapat lewat dukungan publik. Jika ramai yang setuju, itulah yang dianggap benar," jelasnya. Munculnya jargon “No Viral, No Justice” memperkuat asumsi bahwa masyarakat mulai meragukan efektivitas jalur hukum formal yang dianggap lambat dan rumit.
Namun, kepuasan instan dari sanksi sosial ini membawa dampak psikologis yang destruktif. Psikolog Maria Nofaola memperingatkan bahwa korban shaming berisiko mengalami depresi berat hingga kecenderungan bunuh diri. Jejak digital yang permanen serta hilangnya ruang dialog membuat fungsi kontrol sosial berubah menjadi penghukuman massal yang tidak proporsional. "Emosi dalam massa itu menular lebih cepat daripada logika. Identitas 'saya' melebur menjadi 'kita', sehingga orang berani berkata kejam tanpa beban tanggung jawab pribadi," ungkap Maria.
Dari sudut pandang hukum, tindakan mempermalukan seseorang di ruang publik merupakan pedang bermata dua yang bisa menyerang balik pelakunya. Dosen Hukum Pidana Universitas Panca Bhakti, Samuel Marpaung, menegaskan bahwa pemasangan banner tuduhan tersebut sangat berisiko melanggar UU ITE dan asas praduga tak bersalah. Seolah-olah masyarakat telah memberikan "putusan pengadilan" sebelum adanya pembuktian yang sah.
Sengkarut "pengadilan jalanan" ini menjadi tantangan besar bagi tatanan sosial di Kalimantan Barat. Di satu sisi, ia menjadi pelarian bagi pencari keadilan yang merasa buntu, namun di sisi lain, ia menciptakan polarisasi tajam dan merusak kohesi sosial. Tanpa penguatan literasi digital dan perbaikan kinerja institusi hukum, ruang publik dikhawatirkan akan terus menjadi ladang persekusi yang menipu kenyataan melalui simulasi realitas. (*)
Editor : Indra Zakaria