SAMPAS – Jajaran Satreskrim Polres Sambas bertindak tegas dengan mengamankan seorang perempuan muda berinisial S (38), warga Kecamatan Paloh, atas dugaan kasus pencabulan. Ironisnya, korban dari aksi bejat ini adalah seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun yang merupakan anak angkat dari tersangka sendiri.
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah kasus tersebut sempat menjadi perbincangan hangat dan viral di media sosial. Kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat untuk memastikan perlindungan bagi korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut.
Proses penetapan S sebagai tersangka dilakukan secara resmi pada Sabtu lalu. Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta melalui proses gelar perkara yang mendalam. Langkah ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam merespons atensi publik yang besar terhadap kasus ini.
Penyidik menerapkan Pasal 418 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap tersangka. Mengingat tindakan tersebut dilakukan terhadap anak di bawah umur, S kini dibayang-bayangi ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. Kepolisian menegaskan bahwa koridor hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama jika menyangkut keselamatan kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan.
Selain fokus pada penuntasan perkara hukum, Polres Sambas juga menjalin koordinasi intensif dengan instansi terkait untuk memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis bagi korban. Upaya pemulihan trauma menjadi prioritas utama guna memastikan masa depan bocah malang tersebut tetap terjaga meskipun telah mengalami peristiwa yang memilukan di lingkungan keluarga angkatnya sendiri.(*)
Editor : Indra Zakaria