SAMBAS – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang perempuan muda berinisial S (38) terhadap anak angkatnya di Kecamatan Paloh memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Lembaga Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kabupaten Sambas secara terbuka menyampaikan apresiasi atas ketegasan Polres Sambas dalam mengamankan pelaku, sekaligus menyatakan keprihatinan mendalam atas tragedi yang menimpa bocah berusia sembilan tahun tersebut.
Ketua HWCI Kabupaten Sambas, Tiwi, menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh S merupakan bentuk kejahatan serius terhadap anak serta pelanggaran berat terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Menurutnya, fakta bahwa pelaku adalah orang terdekat korban, yakni ibu angkat yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberi rasa aman, menjadikan kasus ini sangat memilukan dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi keluarga.
Tiwi menjelaskan bahwa lingkungan rumah seharusnya menjadi ruang paling aman bagi tumbuh kembang seorang anak. Namun, dalam kasus yang kini tengah viral ini, korban justru mendapatkan perlakukan yang sebaliknya dari figur yang semestinya melindungi. HWCI mengecam keras tindakan tersebut dan berkomitmen untuk terus mengawal jalannya proses hukum guna memastikan keadilan bagi korban yang masih sangat belia.
Lembaga ini juga menyoroti pentingnya peran semua pihak, terutama orang terdekat dan masyarakat sekitar, untuk lebih peka terhadap kondisi anak-anak di lingkungannya. HWCI menilai pengawasan kolektif merupakan kunci untuk mencegah terulangnya kekerasan atau pelecehan terhadap kelompok rentan. Keprihatinan ini diharapkan menjadi pengingat bagi setiap orang tua dan pengasuh tentang tanggung jawab moral dalam menjaga martabat dan keselamatan anak-anak.
Sejalan dengan proses hukum yang kini sedang ditangani oleh Polres Sambas, HWCI berharap adanya pendampingan psikologis yang berkelanjutan bagi korban. Mengingat usia korban yang masih sangat muda dan pelaku adalah sosok ibu angkat, pemulihan trauma jangka panjang menjadi hal yang tidak bisa ditawar lagi agar masa depan anak tersebut tidak hancur akibat perbuatan keji tersebut.
Editor : Indra Zakaria