PONTIANAK – Kalimantan Barat kini berada dalam radar serius Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Wilayah ini diidentifikasi sebagai salah satu jalur utama dalam rantai distribusi emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mengalir hingga ke pasar internasional.
Berdasarkan data yang dirilis PPATK untuk periode 2023–2025, total perputaran dana yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal di Indonesia menyentuh angka fantastis, yakni Rp992 triliun. Kalimantan Barat disebut sejajar dengan wilayah lain seperti Papua, Sulawesi, dan Sumatera Utara sebagai titik krusial dalam jaringan gelap ini.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pemerintah tengah melakukan pendalaman intensif untuk melacak asal-usul transaksi tersebut. Fokus utama pemerintah adalah memastikan bahwa setiap potensi pendapatan negara yang hilang akibat aktivitas ilegal ini dapat dikembalikan ke kas negara.
"Kami sedang mengonfirmasi detailnya dengan PPATK. Transaksi keuangan dalam kasus PETI ini sangat kompleks dan berlapis, bisa di layer pertama, kedua, atau menggunakan pihak ketiga untuk menyamarkan aliran dana," ujar Yuliot dalam keterangan resminya di Jakarta.
Meskipun titik spesifik lokasi tambang dan perusahaan yang terlibat di Kalimantan Barat masih dalam tahap verifikasi, kawasan pedalaman dan daerah aliran sungai di Kalbar memang telah lama dikenal rawan terhadap aktivitas PETI. Kompleksitas kasus ini semakin terlihat dari temuan PPATK yang mencatat adanya 1.540 produk intelijen keuangan pada tahun 2025 saja, di mana sebagian besar berkaitan dengan indikasi korupsi dan tindak pidana perpajakan.
Dugaan aliran emas dari Kalbar menuju pasar luar negeri ini menjadi perhatian serius karena melibatkan nilai transaksi yang sangat besar dan merugikan lingkungan serta ekonomi daerah. Kerja sama lintas lembaga antara Kementerian ESDM dan PPATK diharapkan mampu membongkar jaringan distribusi emas ilegal ini hingga ke aktor intelektual di balik perputaran dana triliunan rupiah tersebut.(*)
Editor : Indra Zakaria