Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

WNA Tiongkok Penjarah Emas Ketapang Diseret ke Kejaksaan: Rugikan Negara Rp 1 Triliun, Diduga "Tumbalkan" Rekan Sendiri

Redaksi Prokal • 2026-02-04 15:30:00
Seorang WNA Tiongkok Liu Xiaodong dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejari Ketapang pada Selasa (3/2). (Istimewa)
Seorang WNA Tiongkok Liu Xiaodong dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejari Ketapang pada Selasa (3/2). (Istimewa)

KETAPANG – Pelarian dan upaya hukum praperadilan Liu Xiaodong (LXD), Warga Negara Asing (Asal Tiongkok) yang menjadi aktor utama tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat, akhirnya kandas. Bareskrim Polri resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang pada Selasa (3/2). Mengenakan kaos hitam dan topi, Liu kini resmi menghuni Lapas Ketapang sebagai tahanan jaksa menunggu jadwal persidangan.

Kasus ini mengungkap tabir kejahatan luar biasa di wilayah izin usaha pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM). Liu Xiaodong tidak hanya dituduh melakukan penambangan ilegal, tetapi juga dijerat dengan KUHP baru atas dugaan pencurian listrik dan bahan peledak, serta penyalahgunaan bahan peledak. Jika terbukti, ia terancam hukuman akumulatif hingga 15 tahun penjara. Tak main-main, kuasa hukum PT SRM, Cahyo Galang Satrio, menyebut total kerugian negara akibat ulah tersangka mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,02 triliun.

Terungkapnya kejahatan Liu Xiaodong juga memunculkan fakta pilu mengenai dugaan salah sasaran hukum terhadap rekan senegaranya, Yu Hao. Yu Hao sebelumnya telah divonis 3,5 tahun penjara atas tuduhan pencurian 774 kilogram emas. Namun, seiring terkuaknya bukti baru, pihak pengacara meyakini bahwa Yu Hao hanyalah korban "tumbang" dari skenario besar Liu Xiaodong. Kini, pihak PT SRM bersiap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung guna membebaskan Yu Hao dari jerat hukum yang dianggap tidak adil.

Selain kerugian finansial, Liu Xiaodong juga dilaporkan melakukan tindakan tidak manusiawi berupa penganiayaan berat terhadap sejumlah pekerja di lokasi tambang hingga menyebabkan trauma mendalam. Penyerahan tersangka ke kejaksaan ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut gugatan praperadilan yang diajukan Liu. Dengan masuknya kasus ini ke tahap penuntutan, masyarakat kini menanti proses peradilan yang transparan untuk membongkar tuntas jaringan mafia tambang emas yang telah menggerogoti kekayaan alam Kalimantan Barat tersebut. (*)

Editor : Indra Zakaria