PUTUSSIBAU — Teka-teki mengenai kelanjutan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kapuas Hulu akhirnya terjawab. Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, menegaskan bahwa perpanjangan masa kontrak para aparatur tersebut akan sangat bergantung pada dua faktor utama: kondisi keuangan daerah dan hasil evaluasi kinerja individu.
Hingga saat ini, tercatat ada sekitar 4.000 orang PPPK yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Untuk angkatan tahun 2021 yang masa kontraknya telah berakhir pada Januari dan Februari 2026, pemerintah daerah telah mengambil kebijakan untuk melakukan perpanjangan kontrak selama satu tahun ke depan.
Keuangan Daerah Jadi Penentu Utama
Bupati Fransiskus Diaan menjelaskan bahwa meskipun masa kerja standar PPPK adalah lima tahun, peninjauan ulang akan terus dilakukan secara berkala. Ia tidak menampik bahwa beban anggaran daerah menjadi pertimbangan yang sangat krusial dalam mengambil keputusan.
"Masa kerja PPPK ini akan kita tinjau kembali. Jika ke depan ada anggaran, tidak menutup kemungkinan akan kita perpanjang lagi masa kerja mereka," ujar Fransiskus.
Selain urusan dompet daerah, kualitas kerja para pegawai juga menjadi rapor penentu. Setiap dinas tempat PPPK bernaung akan memberikan penilaian objektif apakah seorang pegawai layak dipertahankan atau tidak setelah masa tugasnya berakhir.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas Hulu, R. Adji Winursito, memaparkan bahwa pihaknya sempat menyiapkan beberapa alternatif penyelesaian untuk PPPK angkatan 2021. Salah satu opsi yang muncul adalah tidak melanjutkan kontrak berdasarkan kebutuhan organisasi dan evaluasi kinerja.
Namun, Pemerintah Kabupaten akhirnya memilih opsi perpanjangan satu tahun dengan mempertimbangkan stabilitas unit kerja. Adji mengkhawatirkan operasional kantor akan terganggu jika banyak posisi kosong secara mendadak. Selain itu, faktor dampak sosial bagi para pegawai juga menjadi perhatian serius pemerintah.
"Kami mengambil kebijakan perpanjangan setahun ini karena melihat kondisi keuangan daerah juga. Jika ada PPPK 2021 yang merasa keberatan atau tidak mau masa kerjanya diperjuangkan, kami persilakan untuk mengajukan pengunduran diri," tegas Adji. (*)
Editor : Indra Zakaria