Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Sintang Gempar! Polres Gagalkan Peredaran 59,85 Kg Sabu, Satu Pelaku Asal Badau Diringkus

Redaksi Prokal • 2026-03-03 12:45:00

Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menyita sekitar 59,85 kilogram sabu. (RISKA NANDA/PONTIANAK POST)
Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menyita sekitar 59,85 kilogram sabu. (RISKA NANDA/PONTIANAK POST)

SINTANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dalam skala besar. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 59,85 kilogram sabu berhasil disita dari seorang pemuda berinisial WS (20) dalam sebuah operasi dramatis di Jalan Dara Juanti, Kelurahan Ulak Jaya, pada Minggu (1/3/2026).

Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman barang haram dari wilayah perbatasan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, menuju Sintang. Menindaklanjuti informasi sensitif tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di jalur yang dicurigai.

"Tim melakukan observasi dan mengikuti kendaraan yang dicurigai, yakni sebuah mobil Toyota Calya berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi KB 1310 FD," ujar AKBP Sanny dalam konferensi pers, Senin (2/3/2026).

Aksi pengejaran sempat berlangsung tegang. Saat petugas mencoba menghentikan mobil tersebut, pengemudi justru memacu kendaraan dengan liar hingga akhirnya kehilangan kendali dan menabrak sebuah jembatan. Dalam situasi kacau tersebut, satu terduga pelaku berhasil melompat dan melarikan diri ke arah hutan, sementara WS yang merupakan warga Badau berhasil diamankan di lokasi.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, polisi menemukan tiga karung besar di bagasi mobil. Setelah dibuka, karung tersebut berisi tas ransel hijau yang menyimpan 57 bungkus sabu yang dikemas rapi menyerupai kemasan teh. Total berat bruto barang bukti mencapai 59.850 gram atau hampir 60 kilogram.

Kapolres menegaskan bahwa penyitaan ini telah menyelamatkan ratusan ribu nyawa dari bahaya narkotika. "Jika diasumsikan satu gram digunakan oleh delapan orang, maka barang ini berpotensi merusak sekitar 478.800 orang," tambahnya.

Atas perbuatannya, WS kini terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal berlapis dalam KUHP terbaru. Saat ini, kepolisian masih melakukan perburuan terhadap satu pelaku lain yang melarikan diri dan mendalami jaringan internasional yang diduga berada di balik pengiriman besar ini. Guna menjaga keamanan, seluruh barang bukti kini disimpan di Mapolres Sintang dengan sistem pengamanan ketat "tiga kunci". (*)

Editor : Indra Zakaria