Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Ketua Bawaslu Pontianak Jadi Tersangka Korupsi Hibah Pilkada

Redaksi Prokal • 2026-03-04 07:45:00

Ilustrasi Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu


PONTIANAK – Kejaksaan Negeri Pontianak resmi menetapkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pontianak Tahun 2024. Kasus ini sontak memicu gelombang kritik tajam terhadap integritas lembaga pengawas pemilu tersebut.

Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain, menilai skandal ini sebagai cermin dari persoalan laten dalam sistem kelembagaan pascareformasi. Menurutnya, potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) di lembaga negara terus berulang karena minimnya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan kewenangan.

"Potensi abuse of power di lembaga negara terus terjadi karena sejak reformasi 1998 tidak pernah ada evaluasi menyeluruh terkait regulasi hingga pembiayaan yang kerap tumpang tindih," ujar Haris dalam keterangannya.

Haris menyoroti pola rekrutmen komisioner yang dianggapnya masih sarat intrik dan belum sepenuhnya berbasis sistem merit. Ia menegaskan bahwa lembaga seperti Bawaslu, KPU, hingga Komnas HAM dibentuk untuk menjaga kepentingan publik, bukan segelintir orang. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bersikap lebih progresif tanpa menunggu laporan masyarakat atau viral di media sosial.

"Aparat penegak hukum harus menggandeng PPATK, BPK, dan BPKP untuk menelusuri aliran dana hibah ini. Jangan sampai ada pola cherry picking atau tebang pilih dalam menangani perkara korupsi," tegasnya.

Selain Bawaslu, Labpolhum juga mendorong penelusuran serupa terhadap penggunaan dana hibah di berbagai lembaga daerah lain seperti KPID, Komisi Informasi, hingga BUMD dan organisasi kemasyarakatan. Haris mengingatkan bahwa banyak lembaga lebih fokus pada publikasi kegiatan ketimbang transparansi anggaran, padahal dana yang bersumber dari APBD adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi momentum pembersihan lembaga negara dari tindakan amoral, gratifikasi, dan korupsi yang selama ini merusak kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi di daerah. (*)

Editor : Indra Zakaria