Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Tiang Internet "Siluman" Menjamur di Lahan Pribadi: Ini Langkah Hukum yang Harus Ditempuh Warga

Redaksi Prokal • 2026-03-09 12:40:00

ilustrasi kabel semerawut.
ilustrasi kabel semerawut.

PONTIANAK – Maraknya pemasangan tiang jaringan internet tanpa izin di pekarangan rumah warga di wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya memicu keresahan publik. Menanggapi fenomena ini, pakar hukum mengingatkan warga agar tidak gegabah melakukan tindakan main hakim sendiri, melainkan menempuh jalur administratif yang terukur untuk melindungi hak milik mereka.

Pengamat hukum Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa secara konstitusi dan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap pembangunan infrastruktur di atas tanah milik orang lain wajib mengantongi izin pemilik lahan. Pemasangan tanpa izin merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melanggar hak subjektif warga.

Jangan Asal Cabut: Hindari Risiko Pidana

Meski posisi pemilik lahan sangat kuat secara hukum, warga diingatkan untuk tidak mencabut atau merusak tiang tersebut secara paksa. Tindakan merusak aset perusahaan secara sepihak dapat berisiko membuat warga dilaporkan balik dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang atau UU Telekomunikasi terkait gangguan sarana publik.

Agar tidak berbalik menjadi tersangka, berikut adalah langkah-langkah bijak dan administratif yang disarankan:

1. Dokumentasi dan Identifikasi

Langkah awal yang harus dilakukan adalah memotret posisi tiang yang dianggap menyerobot lahan. Cari identitas pemilik tiang atau nama vendor yang biasanya tertera pada stiker atau penanda di badan tiang.

2. Adukan ke Pengurus Lingkungan

Laporkan keberadaan tiang tersebut kepada pengurus RT, RW, atau pihak Kelurahan. Hal ini penting agar ada saksi resmi dari pihak otoritas setempat bahwa penempatan infrastruktur tersebut tidak melalui prosedur lingkungan yang benar.

3. Ajukan Somasi Tertulis

Warga disarankan mengirimkan surat keberatan atau somasi resmi kepada perusahaan penyedia layanan (provider) terkait. Dalam surat tersebut, berikan tenggat waktu yang jelas (misalnya 7 hari kerja) bagi perusahaan untuk memindahkan tiang atau menawarkan skema penggunaan lahan secara resmi.

4. Komunikasi dengan Dinas Terkait

Warga juga dapat berkonsultasi dengan Dinas PUPR setempat. Meski kewenangan dinas terbatas pada Ruang Milik Jalan (Rumija), laporan warga dapat menjadi dasar evaluasi terhadap rekomendasi pemanfaatan ruang yang diberikan kepada provider.

Etika Bisnis dan Hak Agraria

Pemerintah daerah melalui Plt Kepala Dinas PUPR PRKP Kubu Raya, Supratmansyah, menekankan bahwa izin dari pemerintah hanya berlaku untuk lahan aset daerah (jalan), bukan tanah pribadi. Jika sudah menyentuh lahan warga, provider atau subkontraktor wajib berkomunikasi langsung dengan pemilik.

"Kalau lahan orang digunakan tentu harus izin. Itu sudah menjadi etika dan prinsip dasar," tegasnya.

Bagi warga yang merasa dirugikan, transparansi dan komunikasi administratif yang tercatat adalah senjata terkuat. Jika perusahaan tetap mengabaikan keberatan warga setelah langkah-langkah di atas dilakukan, barulah warga dapat menempuh jalur hukum yang lebih keras sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Editor : Indra Zakaria