Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pengawasan Protokol di Zona Merah Diperketat, Polisi Turun Tangan meski Anggaran Tak Disuntikkan

miminradar-Radar Banjarmasin • Rabu, 16 Desember 2020 - 18:12 WIB
DIDENDA: Warga Banjarmasin yang tidak mengenakan masker terjaring razia dan langsung disidang di tempat. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
DIDENDA: Warga Banjarmasin yang tidak mengenakan masker terjaring razia dan langsung disidang di tempat. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Munculnya dua zona merah di Banjarmasin, membuat Polresta Banjarmasin bersiaga.

Pengawasan penerapan protokol 3M akan diperketat. Agar zona merah di Kelurahan Pemurus Dalam dan Pelambuan itu tidak meluas.

"Para kapolsek saya perintahkan untuk menggelar operasi yustisi. Memperketat protokol kesehatan," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, kemarin (15/12).

Diakuinya, anggaran operasi yustisi tak lagi "disuntikkan" Pemko Banjarmasin. Tapi itu takkan menghalangi niatnya.

"Kami akan menggandeng komunitas-komunitas. Harus ada langkah cepat untuk menekan penyebaran virus. Mengembalikan Banjarmasin ke zona hijau lagi," tambah Rachmat.

"Bersama TNI kami bekerja. Kami juga berharap bantuan dari masyarakat," tutupnya.

Sementara itu, Komandan Kodim 1007/Banjarmasin, Kolonel Czi M Leo Pola Ardiansa Saragi menyatakan, sudah berkoordinasi dengan kapolresta untuk operasi mandiri ini.

Sasarannya adalah titik-titik kerumunan. "Kami akan operasi mandiri, terutama di zona-zona merah," tegas Leo.

Soal pasukan yang dikerahkan, diakuinya takkan sebanyak pada masa PSBB kemarin. "Tidak sebanyak yang lalu, tapi operasi akan dikonsentrasikan di zona merah saja. Karena pasukan harus dibagi untuk persiapan pengamanan Natal dan tahun baru," pungkasnya. (lan/fud/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Banua Covid-19 Corona