Iuran BPJS Kesehatan untuk guru honorer yang dibayarkan Dinas Pendidikan Banjarmasin menunggak. Asuransi kesehatan mereka pun diputus.
---
BANJARMASIN - Ketika dikonfirmasi (29/6), Kepala Disdik Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengaku tak mengetahui persis masalahnya. Ia menyarankan agar Radar Banjarmasin untuk menghubungi bawahannya. Tapi Totok mengakui, ada keterlambatan pembayaran premi pada tahun 2020 lalu.
Persoalannya, jumlahnya tidak sedikit. Ada 1.777 guru honorer yang mengabdi di kota ini, tersebar di SD dan SMP negeri. Kabid Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik, Hendro menceritakan, dulu urusan gaji dan iuran BPJS ditangani bidangnya.
Sejak awal November 2020, regulasinya berubah. Mengikuti Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, PTK tak lagi menanganinya.
"Jadi honorer SD ditangani bidang SD, begitu pula dengan honorer SMP. Terakhir kami menangani urusan keuangan honorer pada Desember lalu," bebernya.
Sebelum kewenangan itu dioper, sepanjang ingatan Hendro, tak ada kendala berarti dalam urusan pembayaran iuran JKN.
"Memang tak semua (1.777 guru) dibayarkan Disdik. Ada pula yang ditanggung suami atau istrinya. Saya tak hafal jumlah persisnya," tambahnya.
Muncul dugaan bahwa ini gara-gara utak-atik APBD untuk alokasi anggaran penanganan pandemi. Hendro menepisnya.
Dibenarkannya, Disdik juga sempat terdampak refocusing. Tapi ia menjamin, anggaran untuk penggajian guru tak pernah disentuh.
Pernyataan berbeda dilontarkan penanggung jawab sekarang. Kabid Bina SD Disdik, Nuryadi membenarkan, anggaran dan pembayaran iuran itu kini ditangani pihaknya.
Tapi sebelum perpindahan tersebut, sudah ada masalah di sana. "Saat dialihkan, kami wajib membayarkan iuran bulan Januari sampai Juni. Tapi kata BPJS, ternyata sebelumnya sudah ada yang menunggak," tegasnya.
Tunggakan itu muncul di tahun 2020. Setidaknya, ada 200 peserta yang menunggak. Alhasil, iuran tahun ini tak bisa dibayarkan. "Padahal kami siap saja membayarkannya," lanjutnya.
Dampaknya serius. BPJS memutuskan layanan kesehatan untuk ratusan guru honorer tersebut.
Nuryadi pun bingung. Karena masalah ini sebelumnya tak pernah terjadi. Dia masih mencari tahu penyebabnya. "Apakah akibat kelalaian peserta atau Disdik yang tak mengontrol," ujarnya.
Bagaimana bila ada guru yang jatuh sakit dan mendesak harus berobat? Jawaban Nuryadi cukup mengejutkan. Bahwa para guru honorer dipersilakan mendaftar sebagai peserta BPJS mandiri.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Forum Guru Honorer Sekolah Negeri (FGSN) Banjarmasin, Ali Wardana membenarkan iuran BPJS selama enam bulan terakhir belum dibayarkan Disdik.
Ali tak bisa berkomentar banyak. Ia masih menunggu rapat bersama Disdik, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan BPJS.
"Kalau masih ingin bertahan sebagai peserta BPJS di Disdik, maka harus menunggu hasil rapat koordinasi. Kan belum dibayarkan," pungkas Ali. (war/fud/ema)
Editor : izak-Indra Zakaria