PELAIHARI - Bupati Tanah Laut HM Sukamta menyampaikan Raperda mengenai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tala, Kamis (11/11).
Sukamta mengatakan dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa perubahan yang luar biasa terhadap regulasi daerah. Khususnya perubahan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi retribusi PBG.
Menurutnya, penyampaian Raperda PBG tersebut dapat meminimalkan potensi hilangnya pendapatan daerah akibat dihapusnya retribusi IMB. "Dengan adanya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal memacu daerah untuk melakukan percepatan dalam pembentukan peraturan daerah yang dimaksud," jelasnya.
Orang nomor satu di Tala itu berharap para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dapat berperan aktif dan mendukung penuh dalam proses pembahasan raperda.(prokopim/sal/az/dye)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin