Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Korban Tongkang Tabrak Rumah Tuntut Ganti Rugi 12,6 M

izak-Indra Zakaria • 2023-04-28 11:54:41
HANCUR: Musibah rusaknya rumah di Desa Keladan Kecamatan Candi Laras Utara disebabkan oleh dua buah tongkang. Foto Polsek CLU for Radar Banjarmasin
HANCUR: Musibah rusaknya rumah di Desa Keladan Kecamatan Candi Laras Utara disebabkan oleh dua buah tongkang. Foto Polsek CLU for Radar Banjarmasin

Enam hari sejak insiden tongkang batu bara menabrak permukiman penduduk di Desa Keladan Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin, para korban masih menunggu ganti rugi dari perusahaan. Kepala Desa Keladan, Muhammad Faleh menyebutkan, atas kerusakan 35 rumah, total ganti rugi yang dituntut mencapai Rp12,6 miliar. 

“Namun nilai itu sewaktu-waktu bisa saja berubah,” katanya (27/4). Kedua perusahaan pemilik tongkang sudah menyatakan komitmen untuk bertanggung jawab. Mereka telah menemui warga. Selasa (25/4), tim asuransi juga telah menyurvei lokasi. “Perkiraan mereka, perlu waktu sepekan hingga nominal dari pihak asuransi keluar,” tambah Faleh. Setelah itu, tinggal negosiasi antara perusahaan dan korban.

Kondisi terkini, masyarakat sudah membersihkan kerusakan akibat hantaman dua tongkang kosong tersebut. “Sebagian masih menumpang tidur di rumah tetangga atau kerabat,” ujarnya. Kedua perusahaan itu adalah PT RBS (Rimau Bahtera Shiping) dan PT CNB (Cakrawala Nusa Bahari). Saat ini, keduanya bergantian menanggung uang makan korban yang berjumlah 111 orang. “Setiap orang mendapat Rp22 ribu per hari,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, perwakilan PT CNB, Farid telah menegaskan komitmennya. “Masih dihitung. Kalau sudah ada, kami cocokkan angkanya dengan warga. Yang jelas kami berkomitmen untuk menyelesaikan ganti rugi ini secepatnya,” tegasnya. (dly/gr/fud)

 

 

 
 
 
 
Editor : izak-Indra Zakaria