Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Bertahun-tahun Menghuni Rumah Miring, Nenek ini Tinggal Seorang Diri

izak-Indra Zakaria • 2023-06-28 12:24:49
TAK LAYAK HUNI: Di rumah inilah, Hamidah (dalam foto) menghabiskan hari-harinya. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
TAK LAYAK HUNI: Di rumah inilah, Hamidah (dalam foto) menghabiskan hari-harinya. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Matanya tampak sayu menatap rumah kayu yang sudah miring dan hampir roboh itu. Namun, mulutnya tak berhenti mengucap syukur.

Kondisi rumahnya memprihatinkan. Dinding rumah tampak bolong-bolong, lantaran banyak kayunya yang sudah lapuk dan tersingkap. Bagian atap rumah juga tak kalah miris. Terik matahari dan guyuran hujan bisa dengan leluasa masuk ke dalam rumah.

Di bagian dapur atau bagian belakang rumah juga demikian. Bahkan lebih parah, tak bisa digunakan lagi karena sudah ambruk. Di situlah, Hamidah tinggal seorang diri. “Puluhan tahun saya tinggal di sini. Baru sekitar enam tahun belakangan rusak parah,” ucapnya, (27/6) siang. Keterbatasan ekonomi membuat perempuan 71 tahun itu tak mampu memperbaiki rumah yang sudah ditempatinya selama lebih dari 50 tahun. Sang suami telah wafat sekitar enam tahun lalu. Sedangkan anak-anaknya sudah berkeluarga, dan tinggal jauh. 

“Anak saya bekerja serabutan. Ada buruh, hingga pencuci piring dan pakaian. Penghasilan mereka hanya bisa mencukupi kebutuhan makan sehari-hari,” jelasnya.

“Saya hanya bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Bekerja ketika ada panggilan. Tidak setiap hari,” tambahnya.

Beruntungnya, Hamidah mengaku tercatat sebagai penerima bantuan berupa sembako yang diberikan per bulan oleh pemko melalui Dinas Sosial (Dinsos) Banjarmasin. Kini, keberuntungan kembali berpihak.

Bertahun-tahun mengusulkan bantuan lain, kabar baik itu akhirnya tiba juga. Hamidah, mendapatkan bantuan program Rehabilitasi Sosial Rumah Tak Layak Huni (RS-Rutilahu) yang digagas Dinsos Banjarmasin.

Kemarin (27/6), program itu mulai berjalan. Tepatnya pemugaran secara simbolis terjadi di kawasan Jalan Kuin Utara, Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara. Di sebuah rumah nomor 78 di RT 05, RW 01. Itulah rumah Hamidah.

“Sementara rumahnya direhab, ibu Hamidah tinggal di rumah saya,” ujar seorang warga yang enggan namanya dikorankan. Pemugaran simbolis dilakukan oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Memegang linggis, ia tampak mencongkel dinding rumah yang lapuk itu. Tak memerlukan tenaga besar, dinding rumah kayu itupun langsung tersingkap. Diiringi dengan sorak sorai warga sekitar.

Ibnu mengatakan program yang dijalankan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, serta mengentaskan kemiskinan warga. “Bisa mendapatkan rumah yang layak huni,” ucapnya.

Ibnu mengakui bahwa bantuan berupa perbaikan, rehab atau bedah rumah tidak bisa segera direalisasikan. Lantaran usulan mesti dimasukkan setahun sebelum realisasi. “Karena bentuknya adalah hibah. Semoga bantuan ini bermanfaat bagi masyarakat,” terangnya. 

Kepala Dinsos Banjarmasin, Dolly Syahbana mengatakan sejak program RS Rutilahu diluncurkan pada tahun 2019 lalu, sudah 379 rumah yang direhab.

Tahun ini, ada jatah sebanyak 38 rumah. “Sebenarnya ada 46 rumah. Namun dalam prosesnya, sebagian rumah ada yang sudah dijual, atau diperbaiki,” ujarnya.

Sedangkan tahun 2024 mendatang, sudah ada sebanyak usulan 225 rumah yang masuk dan sudah diverifikasi. “Tapi nanti, kita lihat lagi seberapa banyak yang bisa diakomodir. Tergantung kesanggupan APBD Banjarmasin,” jelasnya. Untuk rehab satu unit rumah, biaya yang digelontorkan Rp25 juta. Rehab rumah ditargetkan rampung selama 20 hari kerja. “Masyarakat sendiri yang mengusulkan perbaikan. Pengerjaannya pun diserahkan kepada masyarakat. Tapi, tentu kami awasi,” jelasnya.

“Insya Allah, dengan nominal itu cukup untuk rumah yang layak huni,” yakinnya.

Untuk diketahui, warga yang bisa mendapatkan program RS Rutilahu mesti termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Persyaratan yang mesti dipenuhi warga di antaranya memiliki sertifikat rumah, dan rumah tidak berada di jalur hijau.

Tidak pula terlibat sengketa hak milik. Bahkan harus melengkapi surat pengantar dari kelurahan setempat.(war/az/dye)

Editor : izak-Indra Zakaria