Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, Muhammadun atau akrab disapa Madun terlepas dari pidana Pemilu 2024. Dia hanya direkomendasikan ke Komisi ASN. “Hasil pleno kami (Bawaslu Kalsel, red), perbuatan yang dilakukan Muhammadun tak memenuhi unsur pidana pemilu,” kata Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Muhammad Radini, Jumat (17/11).
Pihaknya telah melakukan kajian dalam kasus ini. Bawaslu juga melibatkan Ditreskrimum Polda Kalsel. “Dari hasil kajian, unsur pelanggaran pidana pemilu tak terpenuhi,” tambahnya.
“Meski tak ada unsur pelanggaran pidana pemilu, tapi ada potensi pelanggaran pemilu lainnya, yaitu netralitas ASN. Ini kami rekomendasikan ke KASN,” tandasnya. Rekomendasi ke KASN disampaikan Bawaslu Senin (20/11) mendatang. “Kami serahkan hari kerja. Tinggal nanti KASN yang memutuskan sanksinya,” tambah Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono. (*)
Editor : izak-Indra Zakaria