Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Terkait Rencana Perdagangan Karbon di HST, Warga Minta Studi Banding Dulu Ke Sini

Jamaluddin Radar Banjarmasin • Rabu, 27 Maret 2024 - 04:11 WIB
Ilustrasi perdagangan karbon (Foto: Prepik)
Ilustrasi perdagangan karbon (Foto: Prepik)

 

Warga yang tergabung dalam kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) dan pegiat lingkungan antusias dengan rencana perdagangan karbon di HST. Mereka mengaku sudah beberapa kali menghadiri sosialisasi terkait rencana tersebut.  

Namun, warga meminta agar pemerintah melakukan studi banding terlebih dahulu ke daerah yang sukses menjalankan perdagangan karbon sebelum benar-benar ingin merealisasikan rencana ini. “Kami sudah kirim surat ke Dinas Lingkungan Hidup agar dilaksanakan studi banding ini,” kata Ketua Yayasan Pancar Kasihan sekaligus Pegiat Lingkungan, Kosim, Kamis (14/3). Kosim menilai banyak dampak positif yang akan didapat jika perdagangan karbon terealisasi. 

Contohnya, warga bisa menjual hutan tanpa merusak. Warga akan berbondong-bondong menanam pohon, tanpa menunggu program dari pemerintah. Semua jenis pohon bisa menghasilkan karbon. Hanya kadarnya saja yang berbeda. Hal itu bisa diukur dari diameter pohon, tajuk hutan, dan rantingnya. Namun untuk wilayah Pegunungan Meratus, jenis pohon yang cocok adalah Meranti.

“Kemudian warga dapat penghasilan. Ini solusi memakmurkan di daerah hulu. Bisa meminimalkan penebangan pohon, karena warga diwajibkan menjaganya,” jelasnya.

 

Badan Pusat Statistik (BPS) HST mencatat luas hutan lindung di Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada tahun 2021 sekitar 25.949,43 hektare, hutan produksi sekitar 9.081,87 hektare, dan hutan produksi tetap sekitar 14.056,08 hektare.

Sedangkan data milik Yayasan Pancar Kasihan menyebut luas hutan kawasan di HST mencapai 53 ribu hektare. Tapi, masalahnya secara legal hutan kawasan tersebut milik negara, tapi juga diklaim oleh masyarakat adat. Terjadi dualisme kepemilikan. “Pemerintah buat regulasi yang jelas. Utamanya terkait masyarakat adat yang tinggal di Pegunungan Meratus,” pintanya.

Kosim juga meminta agar pemerintah lebih gencar lagi menyosialisasikan terkait perdagangan karbon tersebut. Perdagangan karbon ini skalanya internasional. Pembeli kredit karbon tentu bukan perusahaan di dalam negeri saja. Jika pemerintah bisa memanfaatkan peluang ini, banyak keuntungan dari pajak yang akan didapat.

Contohnya, Provinsi Jambi. Tepatnya di wilayah Kerinci, Kosim menyebut ada 2.000 hektare hutan yang dijual karbonnya. “Nilai trading karbonnya Rp5 miliar per tahun. Kita di HST punya 53.000 hektare. Kalau kita bisa menjual sebagian saja, penghasilannya melebihi PAD HST,” yakinnya.

Jika rencana ini berhasil, HST juga bisa menjadi pelopor. Tapi ada hal yang perlu diingat, yang namanya rencana bisa terealisasi bisa saja tidak.

Ditolak Masyarakat Adat

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Hulu Sungai Tengah, Syahliwan menolak perdagangan karbon dalam bentuk dan skema apapun. Pihaknya menuntut legalitas berupa perda pengakuan masyarakat adat agar dibuat terlebih dulu.

“Aturan untuk masyarakat adat saja belum jelas. Di sisi lain, masyarakat belum memahami pasar karbon,” katanya, Rabu (28/2). Syahliwan menyebut tak hanya di HST, secara nasional AMAN di setiap daerah sepakat menolak perdagangan karbon. 

“Sebenarnya tidak hanya AMAN yang menolak. Organisasi pegiat lingkungan juga menolak seperti WALHI dan Greenpeace Indonesia,” ujarnya. AMAN menjelaskan pengakuan terhadap masyarakat adat sangat diperlukan.  

“Karena pengakuan terhadap masyarakat adat akan menjadi landasan kuat untuk mengelola ruang hidupnya secara mandiri. Maka akan tercapai visi masyarakat adat yang mandiri secara ekonomi, bermartabat secara budaya, dan berdaulat secara politik,” katanya. (*)

 
 
Editor : Indra Zakaria
#karbon