Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Buruh Banjarmasin Tak Rela Dipotong Dua Setengah Persen, Jangan Sampai Tapera jadi Tabungan Penderitaan Rakyat

Wahyu Ramadhan • Kamis, 30 Mei 2024 - 17:19 WIB
ilustrasi perumahan
ilustrasi perumahan

Di media sosial, kelas menengah yang merasa tergencet sampai bikin pelesetan: kepanjangan Tapera bukanlah Tabungan Perumahan Rakyat, tetapi Tabungan Penderitaan Pekerja.

 

Prokal.co - PRESIDEN Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Tujuannya, agar pekerja punya rumah yang layak dan terjangkau. Pekerja dengan usia paling muda 20 tahun atau sudah kawin dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Jadi tidak hanya untuk PNS, TNI, Polri dan pegawai BUMN saja. Tapera juga menyasar karyawan swasta dan pekerja mandiri.  Pemberi kerja harus mendaftarkan karyawannya ke BP Tapera paling lambat pada Mei 2027 mendatang.

Potongannya sebesar 3 persen dari upah pekerja mandiri. Sementara untuk karyawan swasta sebesar 2,5 persen dari gaji mereka dan 0,5 persen dibayarkan perusahaan.

Berpotensi menggencet kelas menengah, Tapera menuai protes. Jokowi pun merespons, menurutnya semua kebijakan bermanfaat pasti mulanya dikritik. Baginya itu hal biasa. Jadi, bagaimana pekerja di Banjarmasin menanggapi Tapera?

Salah seorang karyawati swasta, Eka Purwasih, mengaku keberatan. Diingatkannya, upah minimum saja nominalnya sudah pas-pasan. "Baiknya jangan diperuntukkan bagi pegawai swasta dulu," kata warga Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah itu, Selasa (28/5).  

Senada dengan karyawan swasta lainnya, Surianor. Meski belum terlalu memahami tentang Tapera, tapi begitu mendengar rencana pemotongan gaji, ia langsung menyatakan keberatan. "Lumayan berat. Sementara kebutuhan masih banyak," ujar warga Telawang, Banjarmasin Tengah itu.

Kritik pedas terkait Tapera datang dari Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel, Yoeyoen Indharto. Ia khawatir, kebijakan ini justru menjadi pembenaran bagi pemerintah untuk menghimpun dana segar dari kantong masyarakat. "Menghimpun dana segar dari masyarakat. Khususnya dari kaum buruh," ucapnya. 

"Mumpung baru berjalan 2027 nanti, maka masih ada kesempatan untuk mengkaji kembali. Wajib bagi serikat pekerja dan buruh menyikapinya dengan kajian mendalam," tekannya. Diingatkannya, tidak semua buruh atau pekerja itu miskin sampai tidak bisa memiliki rumah.  "Jadi apakah mereka yang sudah memiliki rumah juga diwajibkan? Kalau diwajibkan, tentu kurang elok," ujarnya.

Kalau diterapkan bagi pekerja yang belum memiliki rumah, ia mempertanyakan, sampai selama apa mereka menabung hingga bisa menempati rumah yang diimpikan. "Jangan-jangan ketika sudah menabung di Tapera, ternyata tidak ada rumah yang dibangunkan." "Atau ketika mengajukan pengambilan rumah, malah dibuat sulit oleh pihak bank. Ini kan lucu!"

"Misalnya kita jadi peserta Tepera selama satu atau dua tahun, sudah ada rumah yang dibangunkan untuk kita," lanjutnya.

Sekali lagi, Yoeyoen meminta jangan sampai Tapera menjadi cara pemerintah mencari dana segar di tengah keuangan negara yang seret.

"Kecuali pada 2025 atau 2026 mendatang pemerintah sudah bisa memberikan upah yang layak dan menyejahterakan pekerja," tukasnya. "Bukan sebaliknya. Selalu mendengungkan kehidupan layak, tapi upahnya malah masih standar minimum. Jauh dari kehidupan yang layak," tutupnya. (*)

Editor : Indra Zakaria