Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kalsel Catatkan 12 Kasus Terkait Pemilu 2019

aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin • Selasa, 12 Februari 2019 - 17:45 WIB

BANJARMASIN - Sejak tahap pencalonan hingga masa kampanye, tercatat 12 kasus terkait Pemilu 2019 di Kalsel. Dua kasus tergolong tindak pidana pemilu. Paling banyak menyangkut sengketa proses pemilu.

"Paling berat ya tindak pidana pemilu. Keduanya masih diproses. Sedang dalam tahapan banding," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, Nur Zizan.

Kemarin (11/2) di gedung KPU Kalsel di Jalan Ahmad Yani kilometer 3, komisioner dari 13 KPU kabupaten dan kota berkumpul. Guna merampungkan pelaporan kronologi pelanggaran administrasi, sengketa proses, dan tindak pidana pemilu.

Apa saja tindak pidana pemilu itu? Kasus pertama terjadi di level provinsi. "Adanya dugaan pemalsuan dokumen surat demi kepentingan pencalonan," sebutnya.

Kasus kedua terjadi di Banjarbaru. "Salah satu partai politik membagi-bagikan kalender di sekolah. Tempat pendidikan, sama seperti tempat ibadah, adalah tempat-tempat terlarang untuk berkampanye. Harus steril," tegas Zizan.

Sementara itu, ada delapan kasus terkait sengketa proses. Berbeda dengan tindak pidana pemilu, sengketa proses muncul karena peserta pemilu merasa dirugikan oleh penyelenggara pemilu.

"Contoh, ada caleg yang marah gara-gara namanya dicoret dari daftar caleg. Tentu pencoretan itu bukan tanpa alasan. Tapi kalau merasa dirugikan, boleh-boleh saja untuk melapor," imbuhnya.

Sisanya, dua kasus merupakan pelanggaran administrasi. Pelanggaran ringan. Lantas, apa gunanya data ini? Zizan menekankan, pelanggaran sebenarnya merupakan wilayah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Betul, semuanya sudah ditindak Bawaslu. Tapi bukan berarti lolos dari pengawasan KPU. Hasil rekap data ini akan dikirimkan ke KPU pusat," jelasnya.

Belasan kasus ini dirangkum dari temuan Bawaslu di lapangan, pengaduan warga, maupun laporan peserta pemilu.

Rinciannya, KPU Kalsel telah menangani dua kasus sengketa proses dan satu tindak pidana pemilu. Lalu, KPU Kotabaru menangani satu kasus pelanggaran administrasi dan tiga kasus sengketa proses.

Sementara KPU Banjarbaru menangani satu kasus tindak pidana pemilu, plus satu kasus sengketa proses. Kemudian KPU Balangan dan KPU Barito Kuala, masing-masing menangani satu kasus. Berturut-turut dari pelanggaran administrasi dan sengketa proses.

Sedangkan dari KPU Banjarmasin, KPU Banjar, KPU Tapin, KPU HSS, KPU HST, KPU HSU, KPU Tabalong, KPU Tanah Laut dan KPU Tanah Bumbu masih nol kasus. (fud/ay/ran)

Editor : aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin
#pileg #Banua Politik Pilpres 2019 #Banua Politik