BANJARBARU - Beberapa hari sebelumnya. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru melayangkan surat imbauan terkait sterilisasi APK menjelang pelaksanaan Haul Guru Sekumpul ke-14 pada 9-10 Maret nanti.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh peserta Pemilu 2019 di Kota Banjarbaru. Baik Partai Politik untuk Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Perseorangan.
Untuk Pemilu Anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Perihalnya netralitas Pemilu dan menghormati pelaksanaan Haul Abah Guru Sekumpul ke-14. Di surat juga tertuang bahwa penurunan atau pemindahan APK di zona steril hingga 7 Maret.
Namun saat pantauan Radar Banjarmasin di zona-zona yang seharusnya steril. Ternyata masih cukup banyak APK yang terpampang. Meskipun beberapa ada juga yang terlihat ditutupi atau diturunkan.
Misalnya adalah di ruas jalan PM Noor arah Sungai Ulin Kota Banjarbaru. Masih cukup banyak APK yang berdiri. Baik milik Calon Legislatif hingga parpol.
Padahal di Jalan PM Noor yang merupakan salah satu jalur alternatif menuju lokasi Haul ini memang seharusnya netral. Lantaran selain berstatus alternatif, radiusnya juga menyentuh radius kesepakatan antara panitia, relawan serta Bawaslu.
Terkait kondisi ini, Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Dahtiar menjawab bahwa memang surat yang disosialisasikannya hanya bersifat imbauan. Artinya tidak ada paksaan atau keharusan.
"Di surat itu setelah rapat koordinasi dengan panitia serta relawan. Poinnya adalah kita menghargai gelaran Haul abah Guru Sekumpul sebagai kearifan lokal," katanya.
Lanjutnya, sifat surat adalah berupa imbauan. Yang mana memang tidak punya upaya paksa agar peserta pemilu menurunkan APK, apalagi jika memang dipasang di zona yang dibolehkan berdasarkan SK KPU. "Namun, ada konsekuensi logis yang harus diterima jika tidak menggeser atau menurunkan APK-nya. Yakni berupa sanksi moral," tegasnya.
Dahtiar turut menyebut bahwa sejauh ini sebagian besar sudah ada yang menuruti surat imbauan tersebut. "Ada beberapa peserta pemilu sudah kooperatif," tambahnya.
Sementara itu, salah seorang pengurus Parpol yang APK nya kedapatan masih berdiri di ruas Jalan PM Noor mengklaim bahwa memang pihaknya baru akan menurunkan sore Jumat (8/3). "Rencananya sehabis Jumatan akan kita turunkan. Tapi digeser jadi sore lantaran ada agenda lain. Tapi sepenuhnya kita sangat menghormati surat imbauan tersebut," ujarnya yang enggan identitasnya dikorankan.
Wartawan Radar Banjarmasin sendiri memantau ruas Jalan PM Noor pada Jumat (8/3) berkisar dari pukul 15.00-15.25 Wita. Memang di antara banyaknya APK, hanya sedikit yang menurunkan atau menutupi dan memindahkan APK tersebut.
Diberitakan sebelumnya, wilayah zona netral yang tertuang di surat imbauan Bawaslu tersebut adalah; Wilayah Banjarbaru Selatan (JI. Kelapa Gading, JI Mistar Cokrokusumo dari Simpang Tiga Trikora sampai dengan Bundaran Simpang Empat Banjarbaru),
lalu Wilayah Banjarbaru Utara (JI. STM, JI. Rahayu, JI. Sukarelawan, JI. A. Yani batas kota, batas kota arah Masjid Ahdal, JI. Budiwaluyo, JI. Sekumpul Raya/jl. Bukit Permata Hijau, J. Seledri, JI. Tembus Puskesmas Sei Ulin, JI. Barata, JI. PM. Noor, JI.Jeruk),
lalu Bundaran Simpang Empat Banjarbaru. serta wilayah lain yang merupakan jalur alternatif menuju ke Sekumpul. (rvn/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin