BANJARBARU - Belum redanya wabah virus corona (Covid-19) di Banua, membuat Pemprov Kalsel mengambil kebijakan memperpanjang pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara atau PNS hingga 4 Juni 2020.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Sulkan mengatakan, perpanjangan WFH diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kalsel Nomor 065/0682/ORG Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas SE Gubernur Kalsel Nomor 065/0312/ORG Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Kalsel dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.
"Surat Edaran Gubernur terbit hari ini, tanggal 29 Mei," katanya kepada Radar Banjarmasin, kemarin.
Dia mengungkapkan, SE Gubernur Kalsel tersebut memperhatikan SE MenPAN-RB Nomor 57 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas SE Menpan-RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam rangka pencegahan Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah. "Kalau SE MenPAN-RB ini terbit tanggal 28 Mei 2020," ungkapnya.
Dijelaskan Sulkan, mengacu SE MenPAN-RB tersebut, pegawai yang boleh ngantor hanya sampai level 2 tertinggi, yaitu Pejabat Tinggi dan Pejabat Administrator. Sedangkan sisanya, kerja dari rumah. "Jadi hampir 90 persen pegawai bekerja dari rumah," jelasnya.
Namun dia menyampaikan, kebijakan tersebut tidak berlaku kepada instansi yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat. "Seperti di pelayanan pajak dan rumah sakit, pegawainya masih harus ngantor seperti biasa," ucapnya.
Dibeberkannya, sebagian besar pegawai Pemprov Kalsel dirumahkan tujuannya ialah untuk mengurangi jumlah pekerja di kantor. “Setidaknya berkurang kepadatan manusia di kantor, sehingga terdapat jarak antara satu dengan yang lain. Dengan begitu, penyebaran virus bisa diminimalisir,” bebernya.
Sulkan memastikan tidak ada pemotongan tunjangan bagi ASN yang bekerja di rumah, namun tetap melaksanakan tugas dan fungsi pekerjaan rutin dan diwajibkan membuat laporan per hari kepada atasan masing-masing.
“ASN akan dipantau atasan langsung. Mereka yang bekerja dari rumah tetap dipantau output kinerja yang wajib dikirim melalui email atau whatsapp," paparnya.
Lanjutnya, absensi ketika ada output harian tersebut lah sebagai pengganti absensi pegawai yang bekerja dari rumah. "Tunjangan kinerja tergantung output, jika tidak ada output berarti tidak dianggap bekerja,” jelasnya.
Sementara itu, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja dari rumah tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
Dia mengungkapkan, perpanjangan masa WFH bagi ASN memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru atau the new normal yang mendukung produktivitas kerja. Adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Selain itu, Kementerian PAN RB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. (ris/ran/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin