Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pertahanan Loksado Jebol, Semua Kecamatan di HSS Terpapar, Terbanyak di Kandangan

berry-Beri Mardiansyah • Senin, 27 Juli 2020 - 15:58 WIB
PENCEGAHAN: Camat Daha Barat, Syamsuri membagikan masker kepada warganya untuk mencegah corona, Selasa (5/5/2020). Saat ini seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan sudah terpapar corona. | FOTO: KECAMATAN DAHA BARAT
PENCEGAHAN: Camat Daha Barat, Syamsuri membagikan masker kepada warganya untuk mencegah corona, Selasa (5/5/2020). Saat ini seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan sudah terpapar corona. | FOTO: KECAMATAN DAHA BARAT

KANDANGAN – Sejak tidak diumumkan lagi secara langsung untuk kasus Covid-19, masyarakat bisa melihat data kasus harian lewat website. Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), memasuki pekan keempat bulan Juli ini, kasus Covid-19 di Kabupaten HSS masih naik.

Sampai Minggu (26/7) siang sekitar pukul 14.00 Wita, dalam laman https://corona.hulusungaiselatankab.go.id/, kasusnya sudah mencapai 246 orang dan tersebar di 11 atau semua Kecamatan di Kabupaten setempat.

Dari 246 Covid-19, kasus paling banyak terdapat di Kecamatan Kandangan dan Daha Utara. Rinciannya Kandangan 72 kasus dan Daha Utara 52 kasus.

Sedangkan sembilan Kecamatan lainnya rinciannya, Kecamatan Sungai Raya 41 kasus, Kecamatan Angkinang 22 kasus, Kecamatan Simpur 19 kasus, Padang Batung 16 kasus, Kecamatan Daha Selatan 10 kasus, Kalumpang tujuh kasus, Kecamatan Daha Barat empat kasus, Kecamatan Telaga Langsat dua kasus dan terakhir Kecamatan Loskado satu kasus.

Sementara dari total 246 kasus Covid-19 di Kabupaten HSS, rinciannya, 121 orang masih dalam perawatan, sembuh 113 orang, meninggal 12 orang, dan suspect atau diduga Covid-19 sebanyak 43 orang.

Memutus pagebluk, Pemkab HSS juga terus mengimbau dan meminta warga mematuhi protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker saat beraktivitas, rutin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, dan jaga jarak atau menghindari kerumunan.

Serta Pemkab HSS menerapkan pemberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Bagi warga tidak menerapkan protokol kesehatan diberikan berbagai sanksi sosial. (shn/bin/ema)

Editor : berry-Beri Mardiansyah
#Banua Covid-19 Corona