2020 adalah tahun yang tak terduga. Banyak rencana pembangunan yang telah disusun harus buyar karena pandemi. Pemerintah membuat pengetatan anggaran untuk menangani virus corona. Seiring dengan menurunnya penularan, saatnya untuk melihat kembali prioritas. Mungkin juga saatnya melonggarkan kembali anggaran.
---
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) telah disusun beberapa waktu lalu. Secara umum, pemda -pemda berbeda melihat fokus penganggaran. Ada yang masih menyadari gawatnya pandemi dan menambah anggaran untuk penanganan -yang berarti rasionalisasi pada anggaran pembangunan. Ada juga yang fokus pada pemulihan perekonomian dan mengurangi anggaran penanganan pandemi meski pemasukan juga tak besar di tahun sebelumnya.
Di Banjarbaru, tak ada Sumber Daya Alam (SDA) yang bisa diandalkan. Pemerintah murni berharap pada pendapatan retribusi pelayanan, pajak dan bagi hasil. Sayangnya pemerintah tidak bisa berharap terlalu banyak.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru, Jainuddin menyebut bahwa selisih defisit atau pengurangan anggaran dalam RAPBD 2021 dibanding APBD 2020 mencapai 62 miliar rupiah."Untuk pengurangannya ada sekitar 62 miliar rupiah untuk RAPBD 2021 jika dibanding APBD 2020 lalu. Pengurangan ini dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat yang dikurangi," kata Jainuddin.
Lalu program atau pos belanja apa saja yang dipangkas? Jainuddin menjawab bahwa pemangkasan bersifat merata di semua SKPD. Sehingga disebutnya tak ada pemangkasan yang dominan dalam satu sektor atau pos belanja tertentu.
"Pagu anggaran SKPD yang kita kurangi, jadi tetap kita usahakan merata. Untuk detail pengurangan program atau pos belanjanya apa saja itu urusan tiap-tiap SKPD , tapi tidak ada yang dipangkas habis," katanya.
Untuk itu, dia mengatakan seperti tahun sebelumnya, Pemko menyiasati RAPBD yang harus dipangkas ini dengan menerapkan pola mengurangi belanja dan meningkatkan pendapatan.
"Jadi semua SKPD mendapatkan pengurangan belanja dan kita tambah target pendapatan. Memang kita tidak berani menambah banyak, sekitar 1-2 persen ditingkatkan," jawabnya.
Semua asumsi memang harus disesuaikan dengan perkembangan yang sangat cepat dalam pandemi ini. Pemerintah perlu beradaptasi dan menyeimbangkan antara pemasukan dan pengeluaran. DI Kabupaten Banjar, semua anggaran SKPD harus dipangkas sebesar 50 persen untuk penangangan COVID-19 di tahun 2020 ini. Tahun 2021, kemungkinan besar tidak jauh berbeda, meski dengan jumlah yang lebih longgar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Achmad Zulyadaini mengatakan, rasionalisasi terpaksa dilakukan karena pengurangan dana transfer pusat sekitar Rp127 miliar. Atau meleset dari asumsi awal. Pemangkasan 20 persen anggaran sangat masuk akal jika dibanding tahun 2020 yang melakukan pemangkasan anggaran sebesar 50 persen. "Semua SKPD diminta tidak lagi menganggarkan kegiatan yang bisa ditunda seperti perjalanan dinas, rapat, bimteks dan operasional lainnya," mohonnya.
Menurut Zulyadaini, defisit ABD Banjar pada 2020 diperkirakan sebesar Rp179 miliar sedangkan asumsi defisit APBD 2021 ditaksir sekitar Rp149 miliar. Untuk defisit 2020 bisa ditutupi oleh Silpa yang jumlahnya sama sebesar Rp179 miliar. Beda dengan defisit 2021 yang masih bersifat rancangan. Kemungkinan bisa berkurang setelah digelar rapat dengan DPRD Banjar.
Terpisah, Sekda Banjar HM Hilman akan menyiasati berkuranganya anggaran pendapatan dan belanja Banjar karena ada desakan dari DPRD Banjar supaya BUMD milik Banjar menyetor PAD yang lebih besar. Melesetnya asumsi awal akan jadi beban APBD 2021 mendatang.
Di sisi lain, APBD 2021 juga akan mengakomodir Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) guru dan penyuluh yang sudah lulus tahun lalu akan diangkat tahun ini. Juga kenaikan iuran BPJS yang akan ditanggung oleh Pemkab Banjar. Terutama kepada masyarakat yang diberikan subsidi premi.
Defisit pendapatan juga menghantui Pemkab Batola yang mengajukan Raperda APBD 2021 ke DPRD. RAPBD 2021 turun 23,79 persen dari APBD Murni TA 2020. Dengan komposisi terdiri dari Anggaran Pendapatan Rp1.023.510.356.833, Anggaran Belanja Rp1.038.510.356.883. Sehingga Defisit Rp15.000.000.000.
Menurut Kepala BPKAD Batola Samson, turunnya pendapatan pada RAPBD tidak luput dari pemangkasan secara nasional pada pertengahan tahun 2020. Tingginya penurunan tersebut menurutnya belum bersifat final. Pasalnya, pengajuan nota keuangan, angkanya sama dengan KUA-PPAS. Belum mengakomodir Dana DAK dan DID. Dikarenakan dana tersebut belum masuk.
"DAK dan DID belum berani kami masukan. Belum ada informasi dari Kementerian Keuangan," ujar Samson sembari mengatakan hal itu sesuai pedoman penyusunan APBD.
Samson mengatakan, pengurangan pendapatan APBD tidak akan terlalu jauh dari APBD 2020 murni apabila dana DAK dan DID sudah dimasukkan. Akan dimasukan saat pembahasan bersama DPRD. "Beberapa hari ini kami sudah mendapatkan angka dana DAK dan DID. Akan dimasukan dan dirubah saat pembahasan, ujarnya sembari mengatakan finalisasi RAPBD saat paripurna nanti.
Samson menambahkan, apabila pendapatan berkurang, maka juga terjadi pengurangan terhadap belanja. Akan ada efisiensi belanja. "Efesiensi belanja itu ranah Bappelitbang untuk menilainya," elaknya.
Pengurangan anggaran sebagai bagian dari pemangkasan juga memblejeti anggaran di Hulu Sungai Selatan. Pengurangan anggaran dalam RAPBD 2021 dibanding APBD murni 2020 mencapai dua puluhan miliar.
Hal ini diperparah juga dengan kehilangan pendapatan bagi hasil royalti untuk daerah yang memiliki sumber daya alam (SDA) seperti batu bara.
Kabid Pendapatan Asli Daerah dan Dana Perimbangan, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten HSS, Fajar Abdi menjelaskan berdasarkan informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kabupaten HSS diprediksi mendapatkan dana royalti hanya sebesar Rp 129.000.000.000.
“Jika dibandingkan dengan rata-rata perolehan royalti 3 tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp. 219.519.711.328, ada penurunan sebesar Rp 90.519.711.328,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Seperti pemda lainnya, cara Pemkab HSS menyiasati anggaran belanja dengan mengefisienkan belanja-belanja operasi, seperti belanja pegawai yang berasal dari pengurangan honor-honor kegiatan, belanja barang jasa yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat seperti alat tulis kantor, belanja makan-minum dan perjalanan dinas.
Di Tabalong, pemerintah daerah setempat juga masih mengfokuskan anggaran untuk penanganan Covid di 2021 sebesar ratusan miliar. “Pandemi memaksa pemerintah lakukan penyesuaian sebagai bentuk penanganan dan pencegahan Covid-19. Baik di sektor kesehatan, ekonomi dan sosial,” paparnya.
Defisit yang sama juga dialami Pemerintah Kabupaten Balangan. Namun ada optimisme yang ditimbulkan untuk menutupi RAPBD 2021. Pemerintah meyakini, kekurangan itu akan ditutupi oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diupayakan terus meningkat.
Kepala Badan Keuangan Daerah, Tamrin kepada Radar Banjarmasin, Senin (26/10) menuturkan, PAD Kabupaten Balangan tahun 2019 sudah mencapai 89 miliar rupiah, dan tahun ini pencapaian ke angka itu hingga sekarang sudah 95 persen.
“Tahun depan, tentunya PAD akan kita upayakan untuk terus meningkat. Kami sangat optimis untuk mengantisipasi penurunan pendapatan,” tegasnya.
Terkait pendapatan bagi hasil royalti untuk daerah dari batu bara, diakui Tamrin, angkanya pasti mengalami penurunan, karena memang produksi juga menurun."Makanya karena pendapatan menurun jadi belanja kita kurangi. Ini terjadi hampir di semua daerah, bukan cuma di kita,” ujarnya.
Kepala BPKAD Hulu Sungai Tengah Teddy Taufani mengamini ini. Dia menjelaskan ada beberapa sektor yang harus mendapat suntikan dana karena terdampak pagebluk Covid-19. “Ada dana untuk sektor kesehatan, ekonomi, jaring pengaman sosial dan penerimaan bantuan sosial,” ujarnya belum lama tadi.
Penanganan Covid-19? tidak dianggarkan secara khusus. Namun setiap instansi membuat pos anggaran yang terkait Covid-19. "Dana akan diambil dari situ,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) juga sudah bersiap melakukan efisiensi penghematan anggaran tanpa mengurangi skala prioritas dan program kegiatan di tahun mendatang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) drh H Suyadi mengatakan bahwa sebagai daerah non penghasil mineral tambang, APBD HSU tergantung pada gelontoran transfer pusat dan sektor pajak dan retribusi dan sumber pungutan yang sah.
"HSU mendapatkan seperti Dana Bagi Hasil, DAU dan DAK. Termasuk pungutan sah. Namun pada pandemi Covid-19 ini anggaran mengalami rikufosing anggaran untuk penanganan Covid-19," kata Suyadi pada Radar Banjarmasin kemarin "Kita mencoba rasionalisasi kegiatan. Kemudian kita akan menggunakan skala prioritas. Dan melibatkan SKPD. Jadi SKPD yang tahu mana program prioritas yang akan dijalankan di tengah Pandemi saat ini," terangnya.
DI Kotabaru, Pemkab Kotabaru yang terlilit masalah piutang di tahun lalu, akan fokus membayar utang senilai Rp79,8 M. Karena itu, pembangunan fisik akan mengandalkan Dana Alokasi Khusus.
"Syukurnya DAK kita naik sebesar Rp75,4 M. Walau memang kenaikan itu tidak bisa nutup penurunan sektor pendapatan lainnya," ujar Kepala BPKAD Risya Ahyani, kemarin petang di kantornya.
Walau anggaran RAPBD 2021 belum disahkan, namun kata Risa arahnya sudah jelas. Kegiatan fisik di lapangan terpaksa mereka kurangi. Penghematan di banyak program pun dilakukan.
Yang berbeda mungkin hanya Tapin. Sekda Masyraniansyah mengatakan pengurangan anggaran di RAPBD 2021 tidak terjadi. "Malah bisa naik. Untuk pasti saat pembahasan KUA PPAS nanti," jelasnya.
Dia memberitahukan bahwa sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tapin terdiri dari PBB sektor pedesaan, pajak reklame, pajak rumah makan dan katering, pajak tempat hiburan, pajak galian C, pajak parkir dan retribusi kekayaan daerah.
"Totalnya mencapai Rp 72.838.553.830," ucapnya didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tapin, Sufiansuah. Itu belum lagi dengan royalti bagi hasil. "Tapi royati itu tidak tentu, karena berdasarkan penerimaan negara. Kalau besar, otomatis ke daerah juga akan besar," ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Laut juga optimistis dalam kondisi sekarang. Capaian PAD Tanah Laut hingga saat ini mencapai 86 persen atau setara Rp 129.377.213.414,33 dari target PAD pada tahun 2020 yang ditentukan Pemkab Tala setelah terjadi refocusing anggaran.
Capaian sebesar itu, ungkap dia, dinilai menguntungkan dan sangat baik ditengah kondisi semua daerah yang masih dibelit persoalan pandemi virus corona. Dia menambahkan ini adalah semangat untuk menggali berbagai potensi pendapatan, diantaranya pajak parkir untuk gerai usaha retail perdagangan.
Royalti Tergerus, Utamakan Prioritas
Sumber PAD yang didapat dari pajak daerah maupun dana perimbangan pusat dan bagi hasil royalti terus mengerut. Ditambah lagi wacana dipangkasnya kewenangan perizinan pemerintah daerah yang dialihkan ke pusat, membuat sumber pendapatan daerah kian seret. Akibatnya, setiap tahun nilai APBD kemangkinan terus mengecil.
Di Pemprov Kalsel misalnya, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel mencatat, untuk menangani Covid-19 pada tahun ini daerah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp381 miliar hasil dari refokusing.
"Dari Rp381 miliar ini, sesuai dengan SK Gubernur tentang penggunaan belanja tak terduga hanya Rp300 miliar yang digunakan. Sedangkan Rp81 miliar masih dicadangkan," kata Plt Kabid Anggaran pada Bakeuda Kalsel, Ideris.
Tahun ini sendiri, dia mengungkapkan, setelah perubahan, komponen pendapatan daerah pada APBD Kalsel sebesar Rp6,6 triliun. Sedangkan belanja sekitar Rp7,7 triliun. "Komponen ini akan berkurang pada rancangan APBD 2021 nanti," ungkapnya.
Penurunan anggaran pendapatan dan belanja pada RAPBD Tahun 2021 menurutnya dikarenakan adanya penurunan pendapatan dari komponen dana transfer pusat, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun 2021.
Dia mengungkapkan, pada RAPBD 2021 komponen pendapatan daerah disusun sebesar Rp5.412.973.074.670. Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp126.716.863.341 atau 2,29 persen dibandingkan dengan APBD Tahun 2020.
Sedangkan komponen belanja daerah sebesar Rp5.462.973.074.011, mengalami penurunan sebesar Rp 426.716.863.341 atau 7,25 persen dibandingkan dengan APBD Tahun 2020.
Lalu berapa anggaran yang dikhususkan untuk penanganan Covid-19 pada RAPBD 2021? Ideris menyampaikan bahwa saat ini masih dalam tahap perhitungan. "Karena kita masih melihat bagaimana kondisi ke depan. Kalsel sendiri sudah keluar dari zona merah Covid-19, kemungkinan beban tidak sebesar tahun ini," ucapnya.
Lanjutnya, dalam penanganan pagebluk Covid-19, kemungkinan tahun depan Pemprov Kalsel tinggal mengantisipasi dampak ekonominya. Seperti melakukan pemulihan ekonomi dan menyiapkan jaring pengaman sosial (JPS). "Untuk kesehatan mungkin sudah dipenuhi pemerintah pusat dalam rangka vaksinasi. Artinya dalam bidang kesehatan bisa kita minimalisir pembiayaannya," ujarnya.
RAPBD 2021 sendiri kata dia, saat ini masih dalam proses penyempurnaan. Pihaknya menargetkan pada 16 November sudah disetujui DPRD Kalsel. "Kalau sudah disetujui tinggal penetapan perda dan pergub-nya," katanya.
Dengan turunnya anggaran pendapatan dan belanja pada 2021, Ideris menyebut bahwa dana hanya digunakan untuk kegiatan prioritas. Seperti operasional kantor dan dalam rangka pelayanan masyarakat. "Pembangunan mungkin dikurangi. Termasuk pembangunan kantor SKPD yang selama ini ingin pindah, dari Banjarmasin ke Banjarbaru mungkin ditunda dulu," ujarnya.
Dia menuturkan, saat ini ada beberapa SKPD yang sudah mengajukan pembangunan kantor di Perkantoran Pemprov Kalsel di Banjarbaru. Di antaranya, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata dan lain-lain.
Penghematan memang perlu dilakukan daerah, karena selain turunnya APBD, pemerintah membuka wacana ingin menghapus pungutan royalti tambang. Rencana tersebut tertuang dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Kalau memang ini disahkan, tentu akan berat bagi Banua. Sebab, selama ini Kalsel sangat bergantung dengan dana bagi hasil bukan pajak (BHBP) dari mineral dan batubara (minerba).
Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel Rustamaji mengatakan, apabila royalti tidak lagi dibagikan ke daerah. Apalagi ke Kalsel, sebagai penghasil batubara, maka akan terjadi penggerusan pendapatan daerah dari dana BHPB.
"Dengan begitu, APBD bakal terkoreksi negatif pada pos pendapatan tersebut. Karena Kalsel lumayan bertumpu dengan royalti dari sektor sumber daya alam (SDA)," katanya.
Dia berharap, royalti tetap ada. Sebab, selama ini daerah-daerah penghasil batubara di Kalsel selalu menerima miliaran hingga triliunan rupiah dana BHBP dari minerba. "Ini demi mendorong ekonomi di kewilayahan tambang," bebernya.
Tahun ini misalnya, Bakeuda Kalsel mencatat hingga September Pemprov sudah menerima Rp859 miliar royalti dan landrent dari minerba. Sementara, untuk daerah penghasil batubara. Mereka mencatat ada dua kabupaten yang menerima royalti terbanyak. Yakni, Kabupaten Balangan dan Tanah Bumbu.
Dari rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kalsel 2019 tertulis, dana BHBP yang dialokasikan untuk kedua daerah tersebut sangat besar. Yakni, Rp1.619.587.928.600 untuk Balangan dan Rp1.482.382.046.400 untuk Tanah Bumbu.
Selain Balangan dan Tanah Bumbu, ada enam daerah lain di Kalsel yang juga penghasil tambang dan setiap tahunnya menerima ratusan miliar dari pembagian dana bagi hasil bukan pajak. Yakni, Kabupaten Banjar, Tanah Laut, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Tabalong dan Kotabaru.
Untuk diketahui, skema besaran pembagian antara provinsi, kabupaten penghasil, dan kabupaten/kota non penghasil didasarkan pada peraturan menteri keuangan (PMK) dan peraturan pemerintah (PP). Dari 100 persen royalti dan iuran yang diterima dibagi dua dulu: pemerintah pusat sebesar 20 persen dan Kalsel dapat jatah 80 persennya.
Dari 80 persen tersebut dibagi kembali, dengan rincian 16 persen untuk pemerintah provinsi dan 64 persen untuk pemerintah kabupaten dan kota. Serta 64 persen dari pembagian akan dipecah kembali dengan rincian 32 persen untuk masing-masing daerah penghasil dan 32 persen untuk seluruh daerah non penghasil.
Daerah non penghasil tambang yang turut menerima bagian yakni, Banjarmasin, Banjarbaru, Barito Kuala, Hulu Sungai Utara, dan Hulu Sungai Tengah.
Sementara itu, selain pengenaan royalti nol persen untuk pengusaha tambang. Dalam Omnibus law juga tertuang beberapa perubahan regulasi lain di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).
Isu yang menjadi sorotan dalam perubahan itu yakni mengenai sentralisasi izin di pemerintah pusat. Kewenangan pemerintah daerah (pemda) dalam perizinan dan pengelolaan tambang minerba kabarnya akan dihapus dan beralih ke pemerintah pusat. (rvn/mam/bar/shn/ibn/why/mal/mar/zal/dly/ard//ris/ran/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin