Komitmen Indonesia dalam mengatasi permasalahan dampak perubahan iklim tertuang dalam Peraturan Presiden No 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional dan Pertaturan Presiden No 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK). Pembakaran bahan bakar pada konteks inventarisasi GRK adalah oksidasi bahan bakar secara sengaja dalam suatu alat dengan tujuan menyediakan panas atau kerja mekanik kepada suatu proses. Jenis GRK yang dihitung pada sektor energi adalah CO2, CH4 dan N2O.
========================
Oleh: M Faisal Ramadhani
Mahasiswa Program Magister (S2) Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan ULM
========================
Kementerian Lingkungan Hidup (2012) menyebutkan, sumber emisi GRK dari sektor energi diklasifikasikan ke dalam tiga kategori utama. Emisi hasil dari pembakaran bahan bakar, emisi fugitive pada kegiatan produksi dan penyediaan bahan bakar, dan emisi dari pengangkutan dan injeksi CO2 pada kegiatan penyimpanan CO2 diformasi geologi. Terdapat 4 (empat) kategori yang menyumbang hingga maksimal 95% emisi dan serapan GRK sampai tahun 2017, yang selanjutnya disebut sebagai kategori kunci. Yaitu energi industri (penggunaan bahan bakar pada pembangkit listrik dan panas, kilang minyak, dan industri batubara).
Pada inventarisasi GRK sektor energi, kategori sumber emisi dari industri tambang batu bara dikelompokkan dalam 2 kategori utama. Yaitu emisi dari pembakaran bahan bakar dan emisi fugitive yang diartikan sebagai semua emisi GRK yang sengaja maupun tidak disengaja terlepaskan pada kegiatan produksi bahan bakar primer (minyak mentah, batu bara, gas bumi), pengolahan, penyimpanan, dan penyaluran bahan bakar ke titik penggunaan akhir dimana pada penambangan batubara terjadi pada penambangan bawah tanah atau tambang terbuka. Emisi fugutive pada tambang bisa berupa tumpukan material batu bara (coal stock) baik pada pit atau stockpile (pada Stock-Rom dan stockcrushed).
Provinsi Kalimantan Selatan adalah salah satu provinsi dengan jumlah perusahaan yang bergerak di bidang industri pertambangan terbanyak. Industri pertambangan dominan memakai solar sebagai bahan bakar (fuel) operasional alat. Penggunaan solar sebagai fuel menghasilkan emisi dari pembakarannya saat kegiatan pertambangan berlangsung. Salah satu dampak pengguaan fuel yakni menghasilkan CO2, dimana berefek pada peningkatan CO? di atmosfer yang menyebabkan pemanasan global.
Untuk mengetahui jumlah pemakaian fuel untuk mendapat 1 m3 material bahan galian, bisa dilakukan dengan memakai perhitungan fuel ratio. Fuel ratio adalah perbandingan antara penggunaan fuel yang digunakan untuk kegiatan pertambangan dengan produksi bahan galian yang dihasilkan. Perhitungan fuel ratio penting dilakukan agar tahu berapa fuel yang diperlukan dalam suatu operasi penambangan material, jumlah emisi GRK akan semakin mudah dihitung bila kita sudah tahu fuel ratio yang dihasilkan.
Faktor yang memengaruhi nilai fuel ratio adalah fuel burn (liter/jam) dan produktivitas alat (m3/jam), misal pada suatu kegiatan penambangan diperoleh fuel burn 850 liter/jam dengan produktivitas 870 m3/jam maka akan diperoleh nilai fuel ratio 0,977 liter/m3 bahan galian yang diambil.
Pada masa pandemi Covid-19 ini, banyak sektor yang terdampak. Termasuk industri pertambangan yang terdampak ekonominya hingga menyebabkan daya beli batu bara menurun drastis. Efeknya banyak perusahaan melakukan efisiensi dari pengurangan pekerja hingga target penambangan batu bara.
Salah satu sisi positif terhadap lingkungan dari pandemi Covid-19 adalah berkurangnya target penambangan batu bara yang menyebabkan berkurangnya alat mekanis yang beroperasi. Kebanyakan beroperasi memakai fuel jenis solar, hal tadi menjadikan berkurangnya emisi GRK yang terjadi karena pembakaran solar.
Secara makroskopis, hasil dari pembakaran solar tadi dilihat pada asap alat mekanis dan panas hasil pembakaran mesin. Bila suatu alat mekanis berumur sudah terlalu tua ataupun beban kerjanya terlalu berat (saat angkut material pada tanjakan atau beban angkutan melebihi kapasitas angkutan alat pada kasus alat angkut), maka berpengaruh pada emisi yang dihasilkan oleh asap. Jika asap yang dilihat berwarna semakin gelap, pekat dan panas kerap menandakan performa alat tersebut secara “teknis” sudah tidak maksimal dan berpotensi menghasilkan emisi yang besar.
Emisi fugutive juga berkurang seiring berkurangnya stok material batu bara yang masuk ke area stockpile yang diiringi berkurangnya risiko insiden swabakar pada tumpukan batu bara. Pada stockpile, tumpakan batu bara yang banyak juga menyumbang emisi dari debu tumpukan, panas akibat tumpukan tadi dan saat material direduksi unit crusher hingga dikucurkan di stockcruhed sebagai material produk.
Agar emisi GRK bisa diminimalisir, perlu dilakukan pengecakan rutin pada kemiringan jalan, amblasan jalan, efisiensi kerja tiap alat mekanis, pemeliharaan berkala mesin alat mekanis terutama filter alat, memanajemen tumpukan batu bara yang tersisa dan meminimalisir kegiatan di luar teknis kerja. Seperti merokok dan melakukan obrolan non-teknis saat alat beroperasi. (*/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin