Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Makam Tua di Sungai Jingah, Kisah 3 Tiga Habib Pimpinan Komunitas

miminradar-Radar Banjarmasin • 2021-02-11 15:30:03
BERSEJARAH: Kompleks makam tua di Sungai Jingah, Banjarmasin Utara. Di sini, dimakamkan para tokoh pemimpin komunitas orang Arab di Tanah Banjar.  | Foto: Wahyu Ramadhan/Radar Banjarmasin
BERSEJARAH: Kompleks makam tua di Sungai Jingah, Banjarmasin Utara. Di sini, dimakamkan para tokoh pemimpin komunitas orang Arab di Tanah Banjar. | Foto: Wahyu Ramadhan/Radar Banjarmasin

Pemakaman para habib di Jalan Sungai Jingah diusulkan menjadi cagar budaya. Alasan pemko, di situlah bersemayam Habib Idrus bin Hasan Alhabsyi. Siapa sebenarnya sosok tersebut?

---

BANJARMASIN - Oleh masyarakat sekitar, kompleks kuburan itu disebut Turbah Sungai Jingah. Jaraknya 5,4 kilometer dari Balai Kota.

Dikelola oleh DPC Rabithah Alawiyah Banjarmasin. Seperti yang tertulis di plang pintu gerbang makam.

Di sini, ada seratus makam lebih. Didominasi para habib dengan beragam marga.

"Memang mayoritas para habib. Tak hanya berasal dari Banjarmasin. Paling jauh ada yang berasal dari Malaysia. Yakni Sultan Mohani Alamsyah yang wafat pada tahun 1899," beber Andi.

Lelaki 53 tahun itu salah seorang penjaga makam. Pekerjaan yang sudah digelutinya lebih dari 10 tahun. Bersama empat rekannya, ia juga bertindak sebagai penggali liang lahat.

Ditemui kemarin (10/2) siang, ia tampak asyik bersantai di antara nisan-nisan. "Paling banyak peziarah datang pada hari Jumat atau akhir pekan," ungkap warga RT 05 Kelurahan Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara tersebut.

Ditanya mana makam yang paling tua, Andi menyebut makam Habib Idrus bin Hasan Alhabsy.

"Penuturan orang tua terdahulu, beliau orang berpengaruh. Tapi saya tidak begitu mengetahui. Cuma tahu makamnya," ujarnya seraya menunjuk ke arah gubuk beratap tegel berwarna abu-abu.

Makam ini pula yang menjadi alasan pemko untuk mengusulkan Turbah Sungai Jingah sebagai cagar budaya. Alasan lain, inilah situs pemakaman tertua para habib di Kalsel.

Lalu, siapa Habib Idrus bin Hasan Alhabsy?

Diwawancara terpisah, dosen sejarah dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan di Universitas Lambung Mangkurat, Mansyur menuturkan, penelitian tokoh ini masih berlangsung.

"Sejarah turbah itu perlu pengkajian lebih dalam. Tapi dari catatan awal, kawasan itu merupakan kompleks makam tertua di Banjarmasin. Ada banyak ulama dan habib yang dimakamkan di sana," jelasnya.

Masih dari Mansyur, pada zaman penjajahan Belanda, Habib Idrus diketahui sebagai pemimpin komunitas orang Arab di tanah Banjar.

"Habib Idrus merupakan orang penting dari golongan keluarga keturunan yang duduk di Dewan Pengadilan atau Kehakiman di Banjarmasin. Lembaga pemerintahan yang dibentuk setelah Kerajaan Banjar dihapuskan Belanda per 11 Juni 1860," urainya.

Lalu, tahun 1876, Habib Idrus wafat dan dimakamkan di Sungai Jingah. Sepeninggalnya, tampuk kepemimpinan komunitas orang Arab diserahkan kepada putranya. Yakni Habib Hasan bin Idrus Alhabsyi.

Habib Idrus dan Habib Hasan pada masa itu berdomisili di Ujung Murung. Sekarang kawasan Pasar Sudimampir Raya di tepian Sungai Martapura.

Habib Hasan wafat pada tahun 1923, juga dimakamkan di Sungai Jingah. Penggantinya adalah Habib Alwi.

"Habib Alwi juga tinggal di Ujung Murung, tapi kemudian pindah ke Barabai (Kabupaten Hulu Sungai Tengah)," bebernya.

Kemudian, ketika Presiden Soekarno berkunjung ke Barabai pada tahun 1955, Habib Alwi mendapat kesempatan berjabat tangan dan berdialog dengan sang proklamator.

"Bung Karno juga mengundang Habib Alwi untuk berkunjung ke Jakarta. Habib Alwi wafat pada tahun 1967. Dimakamkan di Turbah Sungai Jingah juga," tutupnya. 

Tak Semua Benda Kuno

PROSESNYA panjang, pemerintah juga takkan semudah itu mengabulkan permohonan penetapan status cagar budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banjarmasin, Ikhsan Alhak menceritakan, mulanya usulan itu diajukan masyarakat kepada wali kota. Harapannya, agar Turbah Sungai Jingah bisa ditata pemko.

Bila usulan itu gol, maka ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Tentu saja, pemko juga wajib melestarikannya.

"Selain pemeliharaannya lebih diperhatikan, juga bisa menjadi sarana edukasi sejarah. Lalu, menjadi objek pariwisata," kata Ikhsan.

Mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya, ada syarat yang harus dipenuhi. Usia situs itu minimal setengah abad. Lalu, punya arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan.

"Memiliki nilai bagi penguatan kepribadian bangsa. Nanti, tim hali yang menetapkan status suatu obyek, masuk kategori cagar budaya atau tidak," tutupnya.

Kembali kepada Mansyur, dosen FKIP ULM itu juga tergabung dalam TACB (tim ahli cagar budaya) Kalsel.

Sebelum pihaknya mengeluarkan rekomendasi, diperlukan kajian dulu untuk menentukan layak atau tidak. "Hasil kajian berupa rekomendasi kepada wali kota," jelasnya.

Berapa lama? "Waktu kajian bervariasi. Tergantung tingkat kesulitannya," jawabnya.

Setelah penelitian rampung, kepala daerah punya waktu 30 hari untuk menyikapi rekomendasi TACB. Jika diterima, bisa diusulkan ke pusat.

Ditekankan Mansyur, tak semua benda kuno bisa menjadi cagar budaya.

Sikap ahli waris juga perlu dipertimbangkan. Sekalipun, selama berkecimpung di bidang ini, Mansyur tak pernah mendengar penolakan tersebut.

"Tapi pernah ada kajian satu bangunan ditangguhkan. Berhubung ada situs lain yang lebih urgen," pungkasnya. (war/fud/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Feature Religi #Feature Seni Budaya