SEBAGAI tukang gerutu profesional yang digaji untuk menulis kritik, saya terlatih untuk merasa pesimis.
===========================
Oleh: Muhammad Syarafuddin
Editor Halaman Metropolis Radar Banjarmasin
===========================
Kini, melihat Sungai Veteran dan Sungai Kuripan dikeruk. Menonton jembatan dan bangunan di Jalan Pandu, Veteran dan Jalan Ahmad Yani dibongkar, saya malah optimis.
Boleh berharap. Banjir parah pada awal 2021 takkan terulang pada tahun mendatang.
Cukup sekali saja. Karena kita masyarakat Banjarmasin, bukan Jakarta. Banjir berpekan-pekan bukan tradisi asli Banua.
Bagaimana agar senantiasa optimis? Satgas Normalisasi Sungai dan Penanganan Banjir Banjarmasin (saya penasaran apa singkatan resminya) jangan buru-buru kehabisan bensin.
Sebab, mengutip data Dinas PUPR, ada 181 titik bangunan yang menyempitkan badan sungai atau menyumbat aliran sungai. Seratus delapan puluh satu, bung!
Artinya, satgas ini harus bekerja maraton. Cuti boleh, liburan nanti dulu. Slogannya, tiada hari dilewatkan tanpa pembongkaran.
Seperti ungkapan sang ketua satgas, Doyo Pudjadi yang berandai-andai memiliki kaki dan tangan seribu.
Tentu saja, sepak terjang satgas yang menggebu-gebu menuai protes. Segelintir warga mengeluh. Terutama yang bangunannya mendapat coretan silang X merah (tanda diincar satgas).
Betul, pemko tak bisa seenaknya merusak aset warga tanpa memberikan ganti rugi.
Tapi mengacu Perda Nomor 2 Tahun 2007, pemko boleh mendenda Rp50 juta atau mengancam penjara enam bulan kepada perusak sungai. Jadi, kalau cuma dibongkar, masih beruntung.
Lagian, sudah bertahun-tahun mereka menikmati keuntungan dari jembatan uruk tersebut. Kalau sekarang dibongkar, coba dihitung-hitung, mungkin sudah impas.
Kalau berdalih tak tahu, pura-pura kaget, kok terdengar agak mengada-ngada. Karena pada awal Februari, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina sudah meneken surat edaran.
Perihal tenggat waktu kepada pemilik untuk membongkar sendiri bangunannya. Baliho gede dengan tagar #sadarbanjir juga dipasang di jalan-jalan.
Kesimpulannya, banjir kemarin menjadi titik balik. Perda Sungai yang lama mati suri telah bangkit. Penerbitan IMB (izin mendirikan bangunan) untuk kawasan bantaran sungai harus dievaluasi.
Banjir ini juga kesempatan bagi pemko untuk menata ulang kawasan bantaran sungai. Contoh di Jalan Veteran.
Membangun jalan lingkungan untuk akses perumahan dan tempat usaha di seberang sungai. Jembatan juga tak usah banyak-banyak. Jika harus dibangun pun wajib tinggi, dilarang menguruk.
Seperti kata Prof MP Lambut dalam buku terbitan tahun 2018 berjudul Manusia Sungai, sungguh keliru menyematkan gelar masyarakat sungai kepada penghuni permukiman di bantaran sungai.
Masyarakat sungai justru menjaga jarak permukiman dari bibir sungai. Jarak itu hadir dalam jalan-jalan kampung yang mengikuti bentuk sungai, teluk atau murung.
Semacam penghormatan, yang menghadap ke arah sungai adalah teras rumah, bukan dapur dan kamar mandi.
Untuk menambat jukung atau kelotok, ada rakit dan titian yang ramah sungai. Bisa naik turun mengikuti arus pasang dan surut sungai.
Lewat jarak penghormatan itu, sungai akan terhindar dari tangan-tangan jahil. Masyarakat akan terbebas dari niat dan gagasan untuk merecoki sungai.
Ketika sudah begitu, insyaallah semua optimis terus. (*)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin