BANJARMASIN - Pekan depan, giliran aparatur sipil negara yang divaksin. Dinas Kesehatan memasang target 50 persen dari keseluruhan ASN Pemko Banjarmasin.
Vaksinasi akan dimulai sejak Senin (29/3) sampai Jumat (2/4) mendatang. "Secara keseluruhan ada enam ribu ASN di pemko, jadi setidaknya tiga ribu bisa divaksin," kata Kepala Dinkes Banjarmasin, Machli Riyadi kemarin (26/3).
Dia menuntut kesediaan ASN. Diingatkannya, vaksinasi merupakan perintah langsung dari plh wali kota. "ASN mesti menjadi contoh," tegasnya.
Sisi lain, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) mengeluarkan surat edaran baru terkait optimalisasi vaksinasi COVID-19.
Surat bernomor HK.02.02/1/653/2021 itu menjelaskan penambahan alternatif interval penyuntikan dosis pertama dan kedua, yakni 28 hari untuk populasi dewasa.
Alternatif itu dapat dipilih dalam vaksinasi yang menyasar populasi dewasa maupun lansia secara bersamaan. Dinkes pun meresponsnya lewat surat edaran pada 24 Maret lalu.
Mulanya, untuk penyuntikan dosis kedua diberikan dalam kurun waktu 14 hari seusai penyuntikan dosis pertama. Kini, tidak lagi, menunggu sama 28 hari. Sama dengan rentang waktu yang berlaku pada lansia.
Lantas, apakah interval yang panjang itu tidak berefek dengan imun tubuh orang non lansia? Machli menjawab tak apa-apa. Justru menurutnya bagus untuk menyempurnakan imunitas tubuh.
"Kemudian, demi efisiensi kegiatan," ucapnya. Maka, bagi yang sebelumnya sudah terjadwal bakal menerima dosis vaksin kedua 14 hari kemudian, akan dimundurkan lagi selama dua pekan.
Sontak beredar kabar miring. Bahwa alasan sebenarnya lantaran penyuntikan yang terlalu cepat menambah jumlah kasus positif di Indonesia.
Machli membantahnya. Ditegaskannya, bukan itu penyebabnya. Melainkan lantaran virus yang sudah ada di tubuh sebelum penyuntikan. Tapi tak diketahui alias tidak bergejala. Atau, bisa pula terjadi karena yang bersangkutan cuek terhadap protokol kesehatan.
Adapula yang menyesalkan, mengapa edaran Dinkes dikeluarkan mendadak. Sementara, sekarang merupakan jadwal vaksinasi dosis kedua untuk pelayan publik.
"Edaran Kemenkes tertanggal 15 Februari. Mengapa Dinkes baru merespons pada 24 Maret? Karena kami juga baru menerimanya tiga hari yang lalu," tutup Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Banjarmasin tersebut. (war/fud/ema)