Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Penerima LPG 3 Kg Ditetapkan Melalui Mudes

miminradar-Radar Banjarmasin • Rabu, 31 Maret 2021 - 12:58 WIB
BAHAS LPG: Wakil Bupati Tanah Laut Abdi Rahman saat menyampaikan pentingnya musyawarah desa sebagai dasar dalam menetapkan penerima kartu LPG 3 Kg.
BAHAS LPG: Wakil Bupati Tanah Laut Abdi Rahman saat menyampaikan pentingnya musyawarah desa sebagai dasar dalam menetapkan penerima kartu LPG 3 Kg.

BATU AMPAR – Wakil Bupati Tanah Laut Abdi Rahman mendatangi Desa Bluru Kecamatan Batu Ampar untuk melihat secara langsung kegiatan Musyawarah Desa.

Kedatangan Abdi Rahman ini  karena Desa Bluru menjadi desa pertama yang melaksanakan Musyawarah Desa untuk penetapan daftar sementara pengguna LPG 3 Kilogram. Musyawarah Desa tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Desa Bluru, Senin (29/3).

Abdi Rahman pun mengapresiasi kegiatan Musdes di Desa Bluru, lantaran pelaksanaan Musdes berjalan dengan baik. Menurutnya, Musdes ini sangat penting karena pendistribusian gas merupakan hal yang rumit. Diperlukan keseriusan untuk menyelesaikan gas bagi warga tidak mampu. “Pendistribusian gas subsidi ini sudah menjadi kebutuhan pokok, jangan sampai tidak terdistribusi,” jelasnya.

Penyelesaian pun akan dilakukan secara keseluruhan, tidak satu persatu, sehingga Pemerintah Kabupaten Tanah Laut akan meminta kepada Camat untuk meninjau secara langsung pendistribusian LPG bersubsidi dari pangkalan.

Abdi Rahman berharap kepada masyarakat, melalui Musdes ini bisa menyeleksi yang berhak, sehingga saat kartu kendali sudah didistribusikan, maka akan sesuai dengan data yang disampaikan. (Diskominfo/mr-156/ram/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Pemkab Tanah Laut