Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Spanduk Lucu, Aparat pun Dibuat Bingung Mau Melepas atau Tidak

miminradar-Radar Banjarmasin • 2021-06-04 14:55:42
PENCINTA PAMAN: Satpol PP melepas spanduk di Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan, wilayah PSU Pilgub Kalsel. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
PENCINTA PAMAN: Satpol PP melepas spanduk di Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan, wilayah PSU Pilgub Kalsel. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Ada yang lucu pada penertiban spanduk provokatif di Kecamatan Banjarmasin Selatan, kemarin (3/6) pagi.

Penertiban itu digagas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin. Dibantu Satpol PP, menyusul Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel pada 9 Juni ini.

Pantauan Radar Banjarmasin di lapangan, sejumlah petugas tampak ragu-ragu ketika ingin melepas spanduk atau baliho yang terpasang.

Keraguan itu muncul lantaran kalimat di dalam spanduk itu aneh-aneh.

Contoh, di Kelurahan Pekauman terpampang spanduk 'Pencinta Paman'. Petugas pun sampai tertawa membaca isinya. Setelah berkoordinasi, petugas pun yakin untuk mencopotnya.

"Saya tidak tahu siapa yang memasang. Cuma ya lucu saja bila membaca kalimatnya," kata warga setempat, Burhan.

Sebelum penertiban, Ketua Bawaslu Banjarmasin, M Yasar sudah memberikan arahan kepada petugas. Salah satu incarannya adalah spanduk yang bertuliskan 'Ambil Duitnya Jangan Cucuk Urangnya'.

"Sesuai hasil identifikasi ada sekitar 70 spanduk. Tapi sebagian sudah dilepas sendiri oleh timses masing-masing kandidat," ucapnya.

Kenyataan di lapangan, tidak semudah itu. Para pembuat spanduk kian kreatif untuk menghindari jerat Undang-Undang Pilkada.

Contoh di Jalan Tembus Mantuil, di depan sebuah ruko, terpasang tiga spanduk. Dua dilepas, satu tidak.

Ketika dikonfirmasi, Yasar mengatakan, Bawaslu sudah menganalisis targetnya. Tapi ia memahami jika petugas di lapangan belum membacanya.

"Sebenarnya kami mengacu pada perda. Ketika memang spanduk yang sifatnya meresahkan, mengganggu, tidak berizin... Maka bisa langsung ditertibkan," jelasnya.

Pihaknya juga harus menghindari dugaan keberpihakan. Artinya, penertiban harus merata.

Lalu, bagaimana jika spanduk terpasang di luar wilayah PSU? "Dari hasil rapat bersama Kesbangpol, itu ranahnya Pemprov Kalsel untuk menertibkan. Terutama baliho-baliho yang besar," jawabnya.

Semua spanduk yang sudah dibersihkan dititipkan di kantor Panwascam. Pemilik boleh mengambilnya. "Dengan catatan, jangan dipasang lagi," pesannya.

Total yang diamankan kemarin sebanyak 87 lembar spanduk, ditambah 38 lembar stiker. "Pengawas TPS dan kelurahan juga dikerahkan untuk mengawasi. Bila masih ada, langsung saja dilepas," tutupnya. (war/fud/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#PSU Pemungutan Suara Ulang