BANJARMASIN - Angka perceraian di Banjarmasin masih tercatat tinggi. Dari Januari sampai Desember ini, jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Agama Banjarmasin sudah seribu lebih.
Humas PA, H Bakhtiar menyebut, angka perceraian tahun 2021 bahkan lebih tinggi jika dibandingkan tahun 2020 lalu.
Mengacu data yang dicatat dari 1 Januari hingga 27 Desember, ada kenaikan 364 perkara.
"Sampai hari ini, ada 1.609 perkara yang ditangani. Lebih banyak dari tahun kemarin, karena 2020 ada 1.245 perkara perceraian," katanya, kemarin (28/12) siang.
Rentang usia yang paling banyak bercerai adalah pasangan usia 20-30 tahun. Sisanya berumur di atas 30 tahun. "Didominasi pasangan muda, sekitar 70 persen," jelasnya.
Soal penyebab, paling sering lantaran masalah ekonomi. Selebihnya ketakcocokan yang berujung cekcok terus-menerus.
"Jadi, pandemi atau tidak, tetap saja angka perceraian tinggi. Buktinya ya sekarang, perekonomian mulai normal, perceraian tetap bertambah," jelasnya.
Adapula pasangan yang ditinggalkan begitu saja. Karena merantau, lalu menikah lagi di tempatnya bekerja.
"Kalau ini disebut perkara gaib. Karena yang digugat cerai tidak tahu lagi di mana keberadaannya. Ada sekitar lima perkara yang gaib begini," bebernya.
Ditekankannya, menyelesaikan perkara rumah tangga tak segampang yang dikira. Harus dengan musyawarah, jangan langsung menggugat bercerai.
"Kalau suami yang salah, diarahkan agar keluar dari kesalahannya. Begitu pula sebaliknya, tidak dengan cara cerai," pungkasnya. (gmp/fud)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin