Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kapolresta Banjarmasin Minta Maaf, FH ULM Upayakan Banding

izak-Indra Zakaria • 2022-01-27 10:22:07
MINTA MAAF: Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana AM meminta maaf kepada Dekan Fakultas Hukum ULM, Prof Abdul Halim Barkatullah. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
MINTA MAAF: Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana AM meminta maaf kepada Dekan Fakultas Hukum ULM, Prof Abdul Halim Barkatullah. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana AM sampai harus berulang-ulang kali mengutarakan permintaan maaf.

 

BANJARMASIN – Selasa (25/1) pagi, Sabana mengunjungi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM). “Saya selaku Kapolresta Banjarmasin, meminta maaf. Secara institusi kami mengutuk keras kejadian tersebut,” ungkapnya. “Kami berharap, hubungan antara Polresta Banjarmasin dan ULM tetap terjalin dengan baik,” harapnya.

“Kami juga memberitahukan bahwa yang bersangkutan sudah diberhentikan secara tidak hormat. Terhitung sejak tanggal 2 Desember 2021,” lanjutnya. “Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, bagi kami itu tidak dibenarkan. Tidak boleh ada polisi seperti itu. Tidak boleh ada polisi yang menyakiti masyarakat,” tegasnya.

“Polisi harus jadi pelindung. Sekali lagi, kami meminta maaf,” tutupnya. Permintaan maaf diutarakan di hadapan Wakil Rektor III ULM, M Fauzi; Dekan Fakultas Hukum ULM, Prof Abdul Halim Barkatullah, serta tim keadilan yang dibentuk fakultas.

Dari pertemuan itu tersirat, FH ULM masih keberatan dengan proses kasus ini. Dekan menyayangkan mengapa kampus tak diberi tahu ketika kasus itu diadili. “Sejak awal kami tidak tahu. Hingga tidak bisa mendampingi. Ini yang kami sesalkan. Kami baru tahu ketika korban mengumumkan di media sosial,” ujarnya.

Barkatullah mengaku sudah membaca petikan putusan pengadilan. Saat ini, bakal ada advokasi. “Sedang dikaji dan ada beberapa temuan, lalu pendalaman. Sudah kami serahkan ke kejaksaan,” tambahnya. Sehari sebelumnya (24/1), FH mengeluarkan pernyataan. Meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial mengusut kejanggalan dalam proses penegakan hukum atas kasus pemerkosaan ini. Di mana pelaku, oknum Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Bripka Bayu Tamtomo memperkosa mahasiswi yang sedang magang di tempat kerjanya.

“Kami berharap masih bisa banding. Meski dari segi aturan seharusnya 14 hari seusai putusan. Bila dihitung-hitung, ini hari terakhir. Mudah-mudahan bisa,” tekan Barkatullah.  Banding ini agar hukuman terhadap pelaku bisa lebih berat dari 2 tahun 6 bulan. Senada dengan anggota tim advokasi, Ahmad Ratomi.

Bahwa dalam sistem pengadilan pidana, saat korban melapor, maka ia mewakilkan dirinya pada negara. Maka ada tanggung jawab moral untuk memberi tahu korban dalam setiap tahapan proses hukumnya. “Agar tidak ada kesan bahwa kasus ini ditutup-tutupi atau disembunyikan,” tegasnya.

Karena fakta di lapangan, korban sendiri terkejut ketika prosesnya sudah sampai pada putusan pengadilan. Artinya, korban pun tak mengetahui kapan putusan dibacakan hakim. “Salah satu hak korban adalah mengetahui perkembangan perkaranya,” tekannya. Kemudian, jaksa mestinya bisa menggali keadaan korban. “Kami merasa, kasus ini ibarat pembunuhan berencana. Sehingga hukumannya harus lebih berat,” tegasnya.

Sebab, pelaku sudah menyiapkan minuman oplosan untuk membuat korbannya tak berdaya. “Dalam benak pelaku, ingin korbannya pingsan dan tak berdaya lalu diperkosa. Ini tak diperhatikan oleh jaksa dalam menuntut dan oleh hakim saat memutuskan,” lanjutnya.

“Niat jahatnya sudah ada. Bahkan sejak jauh-jauh hari. Berbeda cerita bila misalkan pelaku sedang jalan-jalan lalu tiba-tiba melihat wanita cantik seksi kemudian memperkosa, itu tidak berencana,” tutup dosen mata kuliah hukum pidana itu.

Sementara dari informasi yang dihimpun Radar Banjarmasin, korban sempat disodori surat permohonan maaf dan surat perdamaian dari pelaku. Menurut keterangan ketua tim advokasi, Erlina, korban tidak pernah menandatangani surat perdamaian. Walaupun ia meneken surat permohonan maaf. “Karena dalam klausul surat perdamaian, mencabut tuntutan hukum. Korban tak mau menandatanganinya,” ungkapnya.

Disinggung terkait kondisi korban terkini, Erlina mengaku sudah menemuinya. “Sekaligus memantau kondisinya. Meski berangsur pulih, trauma yang dialaminya sangat dalam. Syukurlah, semangatnya menghadapi masalah ini masih ada,” tutupnya. (war/at/fud)

Editor : izak-Indra Zakaria