Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Warung Jablay di Pelaihari Pekerjakan Anak Bawah Umur, Satpol PP Turun Tangan

izak-Indra Zakaria • 2022-07-28 14:19:33
MELANGGAR: Warung remang-remang di daerah Sungai Riam ditutup Satpol PP dan Damkar Tala. FOTO: Satpol PP dan Damkar Tala
MELANGGAR: Warung remang-remang di daerah Sungai Riam ditutup Satpol PP dan Damkar Tala. FOTO: Satpol PP dan Damkar Tala

 Keberadaan warung remang-remang atau kerap disebut warung jablay terus diawasi Satpol PP dan Damkar Tanah Laut (Tala). Supaya ketenteraman masyarakat terus terjaga.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tala, Muhammad Kusri mengingatkan para pemilik warung agar menaati ketentuan operasional. Bahkan ditegur jangan pernah sekalipun mempekerjakan anak di bawah umur.

Ini pasti ditindak tegas pihaknya. “Baru-baru ini ada satu warung yang kami tutup total di Desa Sungai Riam, Kecamatan Pelaihari. Ini peringatan bagi yang lain,” ancamnya, Rabu (27/7). 

Kusri masih mendapati sejumlah pelanggaran ketika memimpin langsung razia di Kecamatan Kintap, beberapa waktu lalu. Di sebuah warung di Desa Bukit Mulya, pihaknya mendapati pemilik warung mempekerjakan pramusaji perempuan yang masih berusia 16 tahun. 

“Langsung kami panggil dan proses di Kantor Kecamatan Kintap. Paginya sudah pulang ke daerah asalnya di Rantau,” ujarnya. Pemilik juga dipanggil dan diminta mengawasi penyewa warungnya agar tidak terjadi pelanggaran.

Di wilayah Desa Kintap Kecil, pihaknya juga mendapati beberapa botol minuman keras (miras). Pemilik usaha warung setempat juga telah dipanggil dan diperingatkan.

Kusri menegaskan bahwa warung malam di Tala hanya diperkenankan buka hingga pukul 00.00 Wita. Tidak diperbolehkan menjual miras, dan barang sejenisnya. Apalagi menyediakan tempat untuk mabuk-mabukan. “Praktik prostitusi juga sangat dilarang,” pungkasnya.(sal/az/dye)

 
 
Editor : izak-Indra Zakaria