Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Rumor Menambang di Pegunungan Meratus Direstui Pemprov Kalsel, Ini Fakta Sebenarnya

izak-Indra Zakaria • Jumat, 21 Oktober 2022 - 19:54 WIB
EMAS HITAM: Tim gabungan saat menutup lokasi tambang liar di Desa Nateh, Hulu Sungai Tengah. FOTO : JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN
EMAS HITAM: Tim gabungan saat menutup lokasi tambang liar di Desa Nateh, Hulu Sungai Tengah. FOTO : JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN

Pemprov Kalsel dan Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST) akan beraudiensi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Meminta kasus pertambangan tanpa izin (peti) batu bara di Desa Mangunang Seberang Kecamatan Haruyan dan Desa Nateh Kecamatan Batang Alai Timur HST agar ditindak.

Disampaikan Sekda HST, Muhammad Yani setelah rapat koordinasi bersama Sekda Kalsel, Roy Rizali Anwar dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana, Rabu (19/10). “Alhamdulillah pemprov mendukung penuh upaya penertiban peti ini,” ujar Yani. 

Audiensi diperlukan, karena kewenangan perizinan dan penindakan tambang telah diambil sepenuhnya oleh pemerintah pusat. “Jadwal audiensinya Selasa (24/10) depan,” sebutnya.

Kabar ini disambut baik Anggota DPRD HST, Salpia Riduan. “Suara kita telah didengar!” serunya. Salpia juga menuntut agar penambang maupun pemodal di balik peti itu segera ditangkap. Sampai sekarang siapa aktornya belum terungkap. 

Dia merasa kecewa melihat lambannya penyelidikan. Padahal fakta-fakta di lapangan jelas terpampang.

“Masyarakat HST menuntut kejelasan. Mereka menolak ada tambang di sini, baik yang legal atau ilegal,” pungkas politisi Partai Gerindra itu.

Atap Kalsel
Beredar rumor Pemprov Kalsel diam-diam merestui tambang di HST. Kepala Dinas Lingkungan Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana dengan tegas menyatakan kabar itu tidak benar.

Hanifah menegaskan, pemprov sangat mendukung komitmen Pemkab HST dalam menolak aktivitas pertambangan di Meratus. “Karena kita menyadari HST sebagai atapnya Kalsel,” ujarnya.

Bukti dukungan, pemprov tidak mengeluarkan amdal untuk izin PT Mantimin Coal Mining (MCM) di wilayah HST.
“Kalau amdalnya tidak keluar, berarti tidak akan ada produksi batu bara,” katanya.

Ia menyampaikan, saat ini tengah disusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk penegasan komitmen pemkab. 

“KLHS RDTR ini akan menjadi benteng penting penolakan aktivitas tambang di HST,” ucapnya.

Terkait hal itu, pemprov meminta pemkab agar lebih masif dalam mengkampanyekan larangan penambangan di HST.

“Juga mendorong masyarakat proaktif melaporkan apabila ada pertambangan tanpa izin (peti),” sebut Hanifah.

Sehubungan dengan adanya peti di HST, Hanifah menyebut, pemprov melalui Dinas ESDM dan DLH telah bersurat ke Kementerian ESDM untuk mendapat bantuan advokasi.

“Kementerian ESDM pun telah bersurat ke aparat penegak hukum di Kalsel,” sebutnya.

Selain itu, DLH provinsi dan kabupaten bersama Gakkum KLHK juga sudah turun ke lapangan untuk pengecekan. “Aparat akan menindaklanjuti dengan proses hukum selanjutnya,” ujar Hanifah.

Selanjutnya, Hanifah menuturkan, pemprov bersama pemda akan audiensi ke Kementerian ESDM berkenaan dengan persoalan Peti. Baik di HST ataupun di kabupaten lain. (mal/ris/gr/fud)

 
 
 
Editor : izak-Indra Zakaria