Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Heboh Truk Tambang Berukuran Jumbo Masuk Jalan Hasan Basri Kayutangi

izak-Indra Zakaria • 2023-01-13 13:12:10
DIMANA POLISI: Truk HD melintasi Jalan Hasan Baseri pada malam hari. | Foto: istimewa
DIMANA POLISI: Truk HD melintasi Jalan Hasan Baseri pada malam hari. | Foto: istimewa

Sebuah Truk HD yang mestinya beroperasi di area pertambangan, melintas di ruas Jalan Hasan Basri Kayutangi menuju ke arah Jembatan Sungai Alalak. Belum diketahui pasti kapan peristiwa itu terjadi. Namun, dari video yang beredar dan viral di media sosial, truk itu melintas pada malam hari, belum lama tadi. Truk besar itu melintas dengan cukup leluasa, tanpa adanya pengawalan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin telah melakukan pengecekan rute truk besar berkelir kuning itu. Kabid Lalu Lintas di Dishub Banjarmasin, Febpry Ghara Utama mengatakan dari pengecekan CCTV, truk itu datang dari arah Pelabuhan Trisakti. “Tapi kalau berhenti di mana, saya tidak tahu. Area yang bisa dijangkau CCTV itu hanya sampai di kawasan Alalak,” ucapnya, (12/1).

Menurut Febpry, truk besar itu memang menyalahi aturan, karena melintas di ruas jalan raya. Pihaknya menyayangkan hal itu bisa terjadi. “Operasionalnya jelas bukan di jalan raya. Khusus di wilayah tambang, dan menggunakan jalan khusus. Kalau mau diangkut, harus menggunakan truk trailer,” ungkapnya.

Lantas, bagaimana sikap pihaknya? Febpry mengatakan bahwa pihaknya tak bisa berbuat apa-apa. Lantaran untuk penerapan sanksi bukan ranah pihaknya. “Terkait penegakan hukum itu ranahnya ada di rekan-rekan Polisi Satuan Lalu Lintas (Satlantas),” tekannya.

Febpry hanya mengimbau masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai fungsinya, serta mengikuti aturan yang berlaku. Apalagi saat memasuki kawasan perkotaan. “Ikuti aturan terkait larangan dan operasional kendaraan truk yang boleh masuk di Kota Banjarmasin,” pintanya.

Truk HD yang melintas di ruas jalan perkotaan itu juga mendapat tanggapan dari Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman, kemarin (12/1). Ia bilang kewenangan penindakan terkait pelanggaran tersebut ada pada ranah kepolisian. Pihaknya di pemko tidak bisa berbuat banyak.

Pihaknya sudah meletakkan rambu-rambu atau sarana pendukung dalam penyelenggaraan berlalu lintas. “Itu sudah kami penuhi. Bila dikaitkan dengan rambu-rambu yang sudah kami pasang, itu saya rasa sudah jelas melarang,” ucapnya. “Tapi, saya tidak bisa menyebutkan itu pelanggaran. Berhak menilai hal itu adalah pihak yang berwenang,” tekannya.

Terkait sanksi, Ikhsan juga mengatakan diserahkan kepada aparat yang berwenang. Dalam hal ini Polisi Lalu Lintas. Kendati demikian, ia mengimbau bagi para pemilik truk besar seperti itu agar melakukan koordinasi kepada pihak berwenang apabila hendak memakai ruas jalan raya. “Supaya bisa dilakukan pengawalan. Melintasnya pun di jam-jam yang sudah diatur agar tidak bersinggungan dengan pengguna jalan lainnya,” harapnya.(war/gr/dye)

Editor : izak-Indra Zakaria