Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

HMMMM...? Penyeludup 45 Kg Sabu Tak Kunjung Disidang

izak-Indra Zakaria • 2023-03-24 12:16:22
PEMUSNAHAN BARBUK: Puluhan kilogram sabu yang diblender saat pemusnahan barang bukti, beberapa waktu lalu. | Foto: M Oscar F/Radar Banjarmasin
PEMUSNAHAN BARBUK: Puluhan kilogram sabu yang diblender saat pemusnahan barang bukti, beberapa waktu lalu. | Foto: M Oscar F/Radar Banjarmasin

 Sudah hampir tiga bulan, kasus penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 45 Kg tangkapan Polda Kalsel, perkaranya belum juga disidangkan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel belum melimpahkan berkasnya ke pengadilan. “Ada yang masih perlu dilengkapi,” terang Plh kepala seksi Penkum Kejati Kalsel, Roy Arland kemarin.

Seperti diketahui, sebanyak 45 Kg sabu itu diamankan dari empat pelaku. Dua pelaku atas nama Abdul Sani dan Arief Riyadi, kedapatan sebanyak 20 Kg. Sedangkan dua pelaku lainnya sebanyak 25 Kg, atas nama Jumran dan Rudi Syam’ani. Keempatnya ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 26 Desember tahun lalu.

Diungkapkan Plh kepala seksi Penkum Kejati Kalsel, Roy Arland, berkas keduanya masih berproses. Namun, untuk berkas perkara 20 Kg sudah masuk tahap 2.

Kejati Kalsel sebutnya tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti. Roy memperkirakan, paling lama awal bulan mendatang, sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Kalau sudah diserahkan, paling cepat bisa 20 hari sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri,” sebut Roy.

Lalu bagaimana dengan perkara kasus 25 kg? Yang mana sebelumnya berkas masih dalam penelitian. Roy mengungkap, perkara ini berkasnya sudah lengkap (P21). “Hasil penyelidikan sudah lengkap juga. Yang pasti kedua berkas ini terus berproses,” sebutnya.

Keempat tersangka ini, dengan temuan narkotika yang tak sedikit, terancam hukuman berat, bahkan hukuman mati. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti dengan pasal itu, mereka siap-siap menerima hukuman paling berat. Yakni hukuman mati.

Sebanyak 45 Kg sabu dan 11 ribu butir pil ekstasi ini, terungkap berasal dari jaringan Malaysia yang masuk dari Sumatera Utara, Jawa Timur dengan tujuan Kalsel.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, peredaran narkoba ini masih memanfaatkan jalur laut dan darat. Pasalnya, dua jalur ini dianggap paling aman.

“Jaringan ini dideteksi dari Malaysia, masuk ke Sumatera Utara kemudian ke Jawa Timur dan akhirnya ke Kalsel dan berhasil ditangkap,” terang Andi Rian saat pemusnahan 10 januari lalu. (mof)

Editor : izak-Indra Zakaria