Batas Usia Guru Ngaji Penerima Insentif Jadi Kisruh di Banjarbaru
izak-Indra Zakaria• Jumat, 14 April 2023 - 19:58 WIB
KADISDIK: Kepala Disdik Banjarbaru Dedy Sutoyo menjelaskan pihaknya belum melakukan pembayaran terhadap guru penerima insentif. | Foto: Fadlan/Radar Banjarmasin
Keputusan Pemerintah Kota (Pemko) terkait adanya pembatasan usia sebagai penerima insentif daerah, menimbulkan kekecewaan dari para guru mengaji di Kota Banjarbaru.
Hal tersebut mencuat ke publik ketika Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarbaru dengan Nomor 421/0714-P2TK/Disdik itu tersebar.
Pasalnya, di dalam SE tertanggal 8 Maret 2023 itu, ada klausul di nomor empat, yang membatasi usia guru ngaji yang bisa menerima insentif. Yakni berusia antara 21 tahun sampai dengan 60 tahun.
Rupanya, SE tersebut menjadi perbincangan bagi kalangan para guru mengaji di taman pendidikan Alquran (TPA) maupun rumah tahfiz Quran (RTQ) di Kota Banjarbaru.
Hal itu dibenarkan oleh oleh Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Banjarbaru, Muhammad Ikhsan.
Menurutnya, imbas dari SE tersebut sebanyak 53 orang guru mengaji di Kota Idaman ini tidak bisa masuk dalam daftar penerima insentif, lantaran usianya sudah berada di atas 60 tahun.
“Jika itu diterapkan maka hak insentif guru ngaji yang sudah berusia di atas 60 tahun, dihapus,” ungkapnya saat dihubungi awak media, Rabu (12/04) malam.
Ikhsan pun lantas membandingkan SE Disdik tersebut dengan salinan Perda Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pendidikan Alquran di Kalsel.
Ia menyebutkan bahwa dalam Perda tersebut tak ada pembatasan usia guru mengaji yang berhak mendapatkan insentif. Hal itulah yang dinilainya menjadi pemicu terjadinya polemik dan menimbulkan kekecewaan dari kalangan guru mengaji di Kota Banjarbaru.
Ia juga menilai bahwa pemko sosialisasi SE tersebut sangat minim dilakukan. Sehingga wajar menurutnya jika muncul kekecewaan dari para guru ngaji yang sudah senior.
Padahal, ia mengakui keberadaan guru mengaji yang notabenenya berusia cukup senior inilah yang memiliki banyak pengalaman dan pengabdiannya dalam pendidikan Alquran di Ibu Kota Kalsel ini.
“Dari 53 orang yang tidak terdaftar itu beberapa diantaranya sudah mengabdi sebagai pengajar baca tulis Alquran ar selama 25 tahun. Bahkan di antara mereka adalah para pendiri TPA di Banjarbaru,” bebernya.
Sebagai respon, Ikhsan mengaku, sudah melayangkan surat kepada Disdik Banjarbaru agar aturan soal pembatasan usia penerima insentif guru mengaji ini kembali dipertimbangkan.
Surat bernomor 03-B/DPD-BKPRMI.06.02/III/2023 ini juga ditembus ke Wali Kota, DPRD dan Inspektorat Kota Banjarbaru.
“Kami berharap, agar Disdik Banjarbaru mau merevisi SE terkait insentif guru mengaji ini,” harapnya
“Masa hanya karena usia langsung diberhentikan sebagai penerima insentif, sementara mereka masih bisa aktif mengajar. Kasihan mereka yang sudah menjadi senior di TPA,” harapnya.
Selain itu, BKPRMI Banjarbaru juga sudah melayangkan surat pengaduan ke DPRD Kota Banjarbaru, agar persoalan pembatasan insentif ini bisa mendapatkan solusi yang konkret.
Saat dikonfirmasi, Kepala Disdik Banjarbaru, Dedy Sutoyo menerangkan bahwa SE yang dikeluarkan tersebut sebenarnya untuk pendataan yang dilakukan kepada 1.479 orang guru.
Jumlah tersebut merupakan gabungan dari guru pendidikan anak usia dini (PAUD), guru raudhatul athfal (RA), guru inklusi dan guru taman pendidikan Alquran (TPA) yang merupakan penerima insentif.
“Pada saat pendataan, kami mendapatkan respons bahwa mengapa ada pembatasan usia. Dan kemarin sudah kami tegaskan agar mereka (guru ngaji yang sepuh) tetap didaftarkan saja,” ucapnya pada awak media, Kamis (13/04) siang.
Ia menjelaskan, bahwa surat tersebut digunakan untuk berbagai variabel.
Dia memberi contoh guru inklusi, yang jika diterima di tempat kerja lain ataupun usia melebihi 60 tahun, secara otomatis tidak mendapatkan insentif.
Lantas apakah guru ngaji yang usianya diatas 60 tahun memang tidak lagi mendapatkan insentif?
Terkait hal itu, Dedy menegaskan, hingga kini pihaknya belum ada melakukan pembayaran untuk empat jenis guru yang mendapatkan insentif, diantaranya adalah guru mengaji.
“Sampai sekarang pun belum ada pembayaran. Memang ada isu di luar bahwa diduga guru usia 60 tahun ke atas belum dibayar, dan kami bingung juga,” jelasnya.
Dedy memastikan, pendataan para guru yang akan mendapatkan insentif hingga kini masih berjalan. Karena, Disdik Banjarbaru harus melakukan verifikasi dan validasi terhadap 1.479 guru ini.
“Kita ingin di tahun berikutnya ada perbaikan, agar hal-hal seperti ini tidak terjadi dan harus didesain ulang berbentuk kegiatan dan harus sesuai dengan kaidah akuntansi keuangan,” harapnya.
Saat ini, Disdik Banjarbaru tengah menyusun perbaikan yang dimaksud. Harapannya, perbaikan ini dapat dilaksanakan di tahun yang akan datang.
“Persoalan ini harus dipahami bersama, disaat kita menggunakan uang negara, maka akan ada ketentuan yang mengikutinya,” tukasnya.
“Karena itulah kita tak bisa serta merta melihat aturan yang sudah dianulir dan tak cocok lagi dengan aturan sekarang,” tandas Dedy.
Dewan: Jangan Terapkan Aturan ASN ke Guru Ngaji
Kekecewaan yang dirasakan para guru mengaji mengenai insentif itu rupanya sudah sampai ke telinga anggota legislatif di Kota Banjarbaru.
Ketua Komisi I DPRD Banjarbaru, Takyin Baskoro membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima surat aduan dari DPD BKPRMI Banjarbaru tersebut.
Baskoro menekankan, posisi guru ngaji bukanlah bagian dari aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga honorer.
Sehingga menurutnya tidak cocok jika aturan untuk guru mengaji malah mengacu pada aturan yang diberlakukan untuk ASN, yaitu pensiun pada usia 60 tahun.
“Karena mengajar mengaji ini merupakan bagian dari profesi yang tak serta merta dimiliki oleh semua orang,” tegas Baskoro.
Bahkan, ia meyakini meski sudah berusia lebih dari 60 tahun namun secara fisik masih mampu mengajar, akan ada unsur kearifan dan kematangan muncul pada guru mengaji tersebut
“Tentu berbeda dengan tenaga pengajar olahraga yang sangat tergantung dengan kondisi fisik yang lebih prima,” tukasnya
Politisi partai Nasdem itu pun lantas meminta Disdik Banjarbaru untuk mengevaluasi aturan pembatasan usia ini.
“Sebelum dipanggil dalam rapat kerja, kami berikan kesempatan kepada disdik untuk mengevaluasi kembali SE yang mereka keluarkan,” ucap Baskoro.
Politisi Nasdem ini menuturkan, Banjarbaru memiliki salah satu visi yaitu Agamis. Sehingga peran guru ngaji di TPA ini merupakan tonggak yang strategis guna mewujudkan karakter generasi muda Kota Idaman yang paham dan mengerti dengan agamanya.
Baskoro menilai, bahwa kebijakan pembatasan usia penerima insentif ini diambil secara sepihak tanpa melibatkan masukan dan saran dari para guru ngaji di Banjarbaru.
“Akibat aturan itu, lalu muncul keresahan di kalangan para guru ngaji yang selama ini telah berjasa mendidik anak-anak kita,” tuntas Barkoro. (zkr/yn/bin)