Namun, Thomas menegaskan, polisi tetap mengupayakan diversi (berdamai). “Kita lihat nanti, apa hasilnya penelitian tim mabes. Tetapi kalau korban bersikeras menuntut, berkas akan diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” pungkasnya. (lan/gr/fud)
KASUS penusukan yang melibatkan dua pelajar SMAN 7 Banjarmasin menyedot atensi Mabes Polri. Bahkan, Mabes Polri sampai menurunkan tim dari Biro Psikologi (SSDM) untuk meneliti kasus yang terjadi pada akhir Juli tersebut. “Minggu kemarin tim psikologinya datang meneliti. Mereka datang awal pekan dan memeriksa pada Rabu (9/8),” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, (14/8).
Dijelaskan Thomas, Satreskrim hanya memfasilitasi dan menjadi mediator, tidak ikut secara langsung meneliti. “Hasilnya apa, kami tidak mengetahui. Pastinya tim psikologi Mabes Polri meneliti korban, ABH (anak berhadapan dengan hukum atau pelaku), dan lingkungan sekolahnya,” jelasnya.
Siswa yang menusuk teman sekolahnya itu baru berumur 15 tahun, kinimenyandang status ABH. Oleh orang tua korban, ia dilaporkan ke Polresta Banjarmasin dengan Pasal 351 KUHP untuk penganiayaan.