Laporan tokoh agama terhadap warung jablay di tepi Jalan Trikora, Kota Banjarbaru yang meresahkan telah mendapatkan respons. Pemkot Banjarbaru resmi melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pengelola warung remang atau warung jablay, hari ini.
Kepastian itu diungkapkan oleh Lurah Landasan Ulin Tengah, Faisal Rizal. “Iya benar, hari ini pemberian SP kami lakukan,” ucap Faisal saat dihubungi Radar Banjarmasin, Selasa (14/11) sore. Pemberian SP tersebut dilakukan bersama tim dari Disperkim Kota Banjarbaru bersama Satpol-PP dan aparat penegak hukum lainnya.
Faisal belum mengungkapkan berapa jumlah warung jablay yang mendapat surat dari Pemkot Banjarbaru tersebut. “Pemberian SP dilakukan setelah apel bersama di Kantor Kecamatan Liang Anggang,” ujarnya. Diberitakan sebelumnya, temuan layanan 'plus' berupa ruang atau room karaoke di warung jablay (warjab) tepi Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, disikapi secara tegas oleh Pemkot Banjarbaru.
Fakta lapangan dari hasil patroli rutin petugas Satpol-PP Kota Banjarbaru tersebut jadi bahan utama yang dibahas dalam rapat kerja sejumlah SKPD terkait, Selasa (7/11) lalu. Dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa keberadaan warjab 'plus' tersebut dinilai sudah membuat resah masyarakat yang tinggal di lingkungan sekitarnya.
Tak hanya itu, layanan warung remang yang biasa disebut dengan warung kopi pangku itu juga ditengarai sebagai sarang dari berbagai macam kegiatan maksiat.
Faisal mengungkapkan bahwa pihaknya sudah sering mendapat keluhan dari masyarakat. "Dari laporan masuk dari tokoh agama serta tokoh masyarakat di tempat kami, aktivitas mereka (warjab, red) itu sudah sangat mengganggu," ungkap Faisal, Kamis (9/11) lalu.
Menurutnya, pemkot wajar mengambil sikap tegas atas keluhan tersebut. Jika dibiarkan, Faisal mengaku khawatir bahwa ke depannya bakal terjadi hal-hal negatif dan tindakan yang membahayakan lainnya. "Masyarakat berharap aktivitas mereka itu dapat ditindak tegas oleh pihak berwenang," ujarnya. Berdasarkan hasil rapat lintas SKPD, tindakan tegas yang dimaksud berupa penertiban alias pembongkaran. (*)