Sejumlah warung remang-remang atau biasa dikenal dengan warung jablay di Jalan Trikora, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru kembali menerima surat peringatan (SP). Kali ini SP datang dari Disporabudpar Banjarbaru. SP tersebut melayang setelah dilaksanakannya inspeksi mendadak (sidak) oleh tim monitoring gabungan, terdiri dari Disporabudpar, DPMPTSP dan Satpol PP Banjarbaru beberapa waktu lalu.
Sidak itu merupakan tindak lanjut dari kegiatan serupa yang sebelumnya dilakukan Disperkim Banjarbaru. Disperkim sudah lebih dulu memberikan SP 1 terkait izin bangunannya. Kabid Pariwisata Disporabudpar Banjarbaru, Suhasmin Alfisyah mengatakan, dalam sidak kali ini mereka mendapati langsung ada aktivitas di ruang karaoke di beberapa warung jablay. "Sehingga kami berikan SP 1," katanya, Rabu (22/11).
Dalam sidak sebelumnya, Disporabudpar Banjarbaru belum dapat melayangkan SP lantaran warung yang didatangi belum buka, sehingga tidak mendapati aktivitas di sana.
Perempuan akrab disapa Fifi ini menuturkan, dalam sidak lanjutan bersama tim monitoring gabungan, didapatkan delapan warung yang disinyalir menyediakan ruang karaoke. "Tapi saat didatangi beberapa warung tutup, sedangkan yang buka memang ada ruang karaokenya," tuturnya.
Ia mengungkapkan, warung-warung itu mengaku mematok Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per jam untuk room karaokenya. "Sedangkan LC-nya Rp50 ribu per jam," ungkapnya. Terkait itu, Fifi memastikan pemilik atau pengelola warung sudah melanggar Perda Nomor 14 tahun 2015 tentang Izin Usaha Hiburan Umum Olahraga dan Pariwisata. "Di dalam moratorium karaoke, memang Banjarbaru sudah sangat jelas, tidak boleh lagi ada tempat karaoke," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Opsdal Satpol PP Yanto Hidayat menyampaikan, sidak merupakan lanjutan setelah diberikannya SP1 atas bangunan tak berizin. "Ada delapan warung yang kami dapatkan di lapangan, namun empat di antaranya tutup," ujarnya. Ia menuturkan, selain karaoke petugas gabungan juga menemukan empat warung yang menyediakan permainan biliar. "Sidak akan berlanjut, karena kami menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu," pungkasnya. (*)
Editor : izak-Indra Zakaria