Sah, Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2024 di Kabupaten Tabalong lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Kalsel. Selisihnya mencapai Rp90.143. UMK Kabupaten Tabalong sebesar Rp3.372.955, sedangkan UMP Kalsel mencapai Rp3.282.812.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Lyla Susanti mengatakan UMK Tabalong itu sudah disahkan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor. "Ditetapkan UMK itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/01.001/KUM/2023," katanya, di ruang kerjanya, Rabu (6/12).
Ia menjelaskan UMK sendiri merupakan usulan dari Dewan Pengupahan Kabupaten Tabalong yang terdiri dari beberapa unsur. Yakni, Apkindo dan Kadin, serta Serikat Pekerja dari Adaro, PT Saptaindra Sejati, PT Astra Agro Lestari I dan Tanjung Power Indonesia.
"Angka yang sudah diputuskan lebih tinggi dari UMK 2023 yang sebelumnya sebesar 4,15 persen, yaitu Rp3.238.555. Acuan keputusan menggunakan rumus yang ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," tambahnya.
Dalam PP, rumus untuk menetapkan upah diantaranya mengacu pada angka inflasi bulan September tahun ke tahun. Setelah mendapatkan Surat Keputusan Gubernur tersebut, Disnaker Tabalong berniat akan menyosialisasikannya seluruh perusahaan di Tabalong agar dipatuhi. (*)
Editor : izak-Indra Zakaria