Pedagang rokok elektrik pusing menyusul kenaikan pajak rokok elektrik yang diberlakukan pemerintah mulai 1 Januari 2024.
Seperti yang dikeluhkan pemilik toko Jabul Vape di Banjarmasin, Fahrurazy. "Padahal sektor usaha rokok elektrik ini baru mulai tumbuh pascapendemi 2020 silam," ujar pemuda yang akrab disapa Atenk ini, Senin (1/1). Diceritakannya, para pedagang rokok elektrik masih tertekan oleh penetapan tarif cukai sebesar 15 persen pada 2023 lalu.
Sekarang ditambah pajak lagi. "Apalagi pemberlakuan tarifnya 10 persen dari cukai," keluhnya. Atenk belum bisa bicara banyak mengenai dampaknya. Sebab produk yang beredar di pasaran masih memakai cukai tahun 2022. Dia memperkirakan, biasanya peralihan cukai baru terjadi di bulan Februari atau Maret. Berapa kenaikan harganya akan sangat tergantung produsen.
Ketika harga vape maupun liquid melonjak, maka akan sangat terasa di kalangan pembeli menengah ke bawah. "Harga liquid akan semakin mahal dan berdampak terhadap ke end users (pengguna akhir),” katanya. Lantas bagaimana respons pembeli? Rizal mengaku setuju saja. Agar anak di bawah tak bisa membeli vape dengan uang jajannya.
Mahasiswa di salah satu kampus swasta di Banjarmasin ini mengaku memakai vape untuk menyetop candunya pada rokok tembakau. "Masalah harga naik, saya akan tetap bertahan dengan vape ketimbang harus kembali ke tembakau," tegasnya. (*)
Editor : izak-Indra Zakaria