Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Dilaporkan Masyarakat, Dua Penjual Tuak Diringkus Sat Samapta Polres Balangan

Indra Zakaria • 2024-01-28 12:51:52
MIRAS TRADISIONAL: Jajaran Sat Samapta Polres Balangan kala melakukan pengecekan ke lokasi jual beli tuak.(Foto: Polres Balangan untuk Radar Banjarmasin)
MIRAS TRADISIONAL: Jajaran Sat Samapta Polres Balangan kala melakukan pengecekan ke lokasi jual beli tuak.(Foto: Polres Balangan untuk Radar Banjarmasin)

 

 Kepolisian Resort (Polres) Balangan berhasil meringkus dua penjual minuman tradisional beralkohol jenis Tuak. Pelaku berinisial MH (41) dan MY (53) diringkus Jumat (26/1/2024) sore, Polisi berhasil mengamankan total 85 liter Tuak. Minuman haram itu ditemukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat, terkait adanya tempat jual beli miras jenis tuak. 

Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Sat Samapta Polres Balangan kemudian bergerak melakukan pengecekan ke lokasi.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasat Samapta, AKP Misransyah mengatakan keduanya diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Balangan.

"Kami bergerak ke lokasi pertama, desa Gunung Pandau sekitar pukul 17.00 Wita dan berhasil mengamankan penjual berinisial MH dengan barang bukti minuman beralkohol jenis tuak sebanyak 23 liter," kata AKP Misransyah, Sabtu (27/1/2024) siang. 

Selanjutnya, petugas kemudian bergerak ke lokasi kedua, yakni desa Bungin sekitar pukul 17.40 WITA. Di lokasi tersebut, pihaknya mengamankan penjual lainnya, MY berikut barang bukti tuak sebanyak 62 liter. Saat ini, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Balangan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Kedua pelaku akan diproses secara hukum karena telah melanggar Perda Kabupaten Balangan dan juga Perda Provinsi Kalimantan Selatan," lanjutnya.

AKP Misransyah menambahkan kegiatan yang dilakukan tersebut merupakan salah satu prioritas Polres Balangan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas yang bersumber dari pengaruh minuman beralkohol.

Lebih lanjut, Kasat meninta kepada masyarakat agar lebih memperhatikan keamanan dan ketertiban di daerahnya masing-masing.

"Bila ada warga yang menjual minuman tradisional jenis tuak atau minuman beralkohol lainnya, agar segera diinformasikan kepada pihak Polres Balangan maupun Polsek Jajaran Polres Balangan," pungkasnya. (*)

 
Editor : Indra Zakaria
#kalsel