Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Anak Ikan Marak Diperdagangkan di HST, Padahal Pelaku Bisa Dihukum Penjara, Kenapa Perda Tak Jalan?

Jamaluddin Radar Banjarmasin • Kamis, 8 Februari 2024 | 17:30 WIB
ANAK IWAK: Jenis anak ikan yang marak dijual di pasar yakni sepat dan papuyu.
ANAK IWAK: Jenis anak ikan yang marak dijual di pasar yakni sepat dan papuyu.

 

Perdagangan anak ikan, kerap disebut urang Banjar sebagai anakan iwak, tetap saja marak. Anakan iwak kerap diolah makanan khas seperti pais, samu atau pakasam. Antara peraturan dan kearifan lokal, mana yang harus didahulukan?

 

      ****
BARABAI - Ada empat orang terlihat dilengkapi peralatan jaring angkat (hancau), satu bak untuk wadah iwak, dan satu serok kecil. Mereka berkumpul di sebuah lokasi di Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) sekitar pukul 06.00 Wita.

Sekali hancau diangkat, lima hingga sepuluh anak iwak tertangkap. Isinya berbagai jenis ikan, seperti papuyu atau betok, sepat, dan nila.

Lokasinya sangat strategis. Berada di titik akhir aliran sungai. Tak ayal jika para pencari anak iwak betah berlama-lama. “Biasanya kami paling lama sampai pukul 18.00 Wita,” ujar warga itu saat ditemui Minggu (28/1) lalu. Perolehannya lumayan. Dari matahari terbit hingga tenggelam, satu bak penuh anak iwak bisa dibawa pulang.

Hasil tangkapan mereka bisa dibeli langsung di lokasi. Bisa pula dibawa ke pasar pada besok harinya. Jika membeli langsung di lokasi, harga satu takar Rp5 ribu. “Kalau di pasar, istri yang menjualnya,” ceritanya.

Dari hasil penelusuran ke pasar di wilayah Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara pada Rabu (21/1) lalu, pedagang di sana menjual anak iwak dengan harga Rp10 ribu per 4 ons. Kalau 1 kg dijual Rp25 ribu. Paling banyak dijual jenis papuyu.

Menurut salah satu pedagang, anak iwak yang dijual itu hasil tangkapan keluarganya sendiri. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Tidak pernah menjual banyak. Pokoknya sekali bawa langsung habis,” katanya.

Beralih ke Pasar Keramat Barabai, pedagang juga terang-terangan menjual anakan iwak. Jenis papuyu dijual Rp15 ribu seloyang. Untuk dua loyang dapat diskon jadi Rp28 ribu. Ikannya sudah dibersihkan, tinggal dimasak saja. “Hasil tangkapan sendiri (mehancau, red),” timpal pedagang lain.

 

Photo
Photo
 
MAHANCAU: Salah satu cara menangkap anak iwak dengan cara menggunakan jaring angkat. (FOTO: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN)

 

Anak iwak itu juga ada diolah menjadi makanan khas Barabai, pakasam. Jenis iwak yang banyak diolah pakasam, papuyu. Pakasam dijual dengan harga ¼ Rp20 ribu, setengah kilo Rp38 ribu, dan sekilo Rp78 ribu.

Bagaimana Pemkab HST menyikapi penjualan anak ikan yang sebenarnya dilarang itu? Kepala Bidang Perikanan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Syahrullah mengakui jika selama ini belum ada tindakan tegas yang diberikan kepada penjual anakan iwak. Pihaknya hanya gencar melakukan sosialisasi larangan saja.

Memang ada beberapa penjual yang tertangkap tangan. Namun, hanya diberikan teguran lisan. “Bibit anak iwak yang dijual kami sita, dan kami lepas liarkan lagi,” katanya, Kamis (1/2).

Selain lemah dalam penindakan, dinas terkait juga jarang melakukan sidak ke pasar-pasar. Padahal Perda No 16 Tahun dibuat sejak tahun 2011. Perda ini berisi tentang perlindungan sumber daya ikan. Sampai sekarang fenomena penjualan anak iwak itu masih saja marak. Apa sebenarnya akar masalah? “Penjual anak ikan itu warga kalangan bawah (miskin, red),” sebutnya.

Sedangkan di perda, hukuman bagi penjual tidak terjangkau. Bukan hanya 6 bulan kurungan, juga denda Rp50 juta. “Kami fokuskan saja ke tindakan pencegahan. Kami lakukan pendekatan secara kekeluargaan,” jelasnya. 

Menurutnya, upaya pencegahan sudah dimaksimalkan oleh dinas terkait. Surat berisi larangan sudah diedarkan. Sosialisasi juga sudah. Kini pemerintah berharap kesadaran dari warga agar tidak menjual anakan iwak lagi. “Ini bukan untuk kita sekarang. Tapi, untuk anak cucu kita ke depan,” jelasnya.

Sampai kapan tindakan persuasif ini terus diupayakan? Mengingat jika dibiarkan, jumlah anakan iwak di perairan akan terus berkurang. Di tahap ini, pemerintah masih dilema. “Tapi kalau untuk penangkapan ikan dengan setrum, pasti kami tindak tegas,” janji Syahrullah.

Sebenarnya dinas terkait bisa meminimalkan hilangnya anakan iwak dengan menebar bibit ikan di lahan reservat. Mereka punya lahan sekitar 10 hektare di Desa Mantaas dan Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara. Sayangnya lahan ini tak lagi terawat. Pihaknya harus menginventarisir lagi, khususnya soal kepemilikan lahan. “Lahan itu milik warga. Lalu kerja sama dengan kami,” bebernya. Lahan ini terakhir ditebar bibit papuyu dan haruan sekitar tahun 2015 lalu. Kemungkinan sekarang sudah dangkal.

Dinas Perikanan berencana memanfaatkan kembali lahan di atas rawa yang ditutupi semak liar itu. Mereka akan menggandeng beberapa SOPD untuk ikut berkolaborasi. “Kawasan rawa kita banyak yang tidak dimanfaatkan. Ini masih wacana, tapi mudah-mudahan bisa terealisasi,” harapnya.

Rencananya, kawasan rawa yang telah dipilih akan ditanami pohon rumbia dan galam. Supaya bisa digunakan sebagai wadah berkembangnya ikan-ikan kecil. Nanti diserahkan ke masyarakat. “Mereka yang merawat dan menjaga habitat di sana. Semoga ke depan bisa dijalankan,” bebernya.

Pihaknya juga menemukan fakta jika penjual memang mengaku menjual anak iwak semata hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Mereka menangkap ikan, dan menjualnya sendiri ke pasar. Meski hanya musiman, pihaknya tidak membenarkan hal tersebut. “Bagaimanapun ini tetap dilarang,” tegasnya.

Perda No 16 Tahun 2011 sebenarnya tidak efektif mengatasi perdagangan anak ikan di HST. Kenapa tidak dievaluasi saja? Kabag Hukum Setda HST, Taufik Rahman menyebut perda ini sebenarnya inisiatif dari DPRD HST tahun 2011. Peraturan ini turunan dari Undang-Undang RI No 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Kemudian UU RI No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pihaknya sangat terbuka untuk melakukan evaluasi jika ada usulan dari SOPD terkait. “Pemda menetapkan program perda tiap tahun. Usulan diminta pada setiap SOPD, sekaligus sebagai bahan evaluasi dan analisis untuk pembentukan Propemperda baru,” ujarnya, Selasa (5/2). 

Di tahun 2024, Taufik menyebut tidak ada usulan dari pihak eksekutif yang berkaitan dengan perubahan Perda No 16 Tahun 2011 yang mengatur tentang larangan penjualan anak iwak.

Larangan Jual Anak Ikan di HST

- Larangan perdagangan anak ikan di Hulu Sungai Tengah diatur di Perda No 16 Tahun 2011.
- Hukuman untuk penjual 6 bulan kurungan, dan denda Rp50 juta.
- Belum ada tindakan tegas perdagangan anakan iwak. Pelaku hanya diberikan teguran lisan.
- Sidak ke pasar jarang dilakukan. Bila anakan iwak ditemukan akan disita, dan dilepasliarkan lagi.
- Selain digoreng langsung, anakan iwak kerap diolah makanan khas seperti pais, samu atau pakasam. (*)

 

 

 
 
Editor : Indra Zakaria
#kalsel #sepat #ikan #banjarmasin