Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Serikat Pekerja di Kalsel Ingatkan Perusahaan Liburkan dan Bayar Lembur Karyawan Saat Pemilu

Salahudin Radar Banjarmasin • 2024-02-10 10:59:13
MEMASUKKAN SURAT SUARA: KPU Kalsel menargetkan jumlah pemilih bisa meningkat dalam pemilu pada 14 Februari nanti.
MEMASUKKAN SURAT SUARA: KPU Kalsel menargetkan jumlah pemilih bisa meningkat dalam pemilu pada 14 Februari nanti.

 

14 Februari 2024 sudah dipastikan sebagai hari libur nasional. Ini demi memberi kesempatan semua masyarakat menggunakan hak pilihnya.

    ***

BANJARMASIN – Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel, Yoeyoen Indharto menekankan para pengusaha jangan abai dengan aturan ini. Semua perusahaan di Kalsel diwanti-wantinya untuk menaati Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait hari libur untuk buruh atau pekerja pada hari itu.

Apalagi hal ini sudah ditetapkan dalam keputusan KPU RI no 21 tahun 2022 tentang Hari Tanggal Penetapan Pemilu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Libur saat pemungutan suara ini juga diatur melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa hari pemungutan suara adalah hari libur atau hari yang diliburkan.

Yoeyoen Indharto mengingatkan perusahaan wajib memberi kesempatan pekerja menggunakan hak pilih saat pemungutan suara. “Tak boleh menghalang-halangi seseorang untuk menggunakan hak pilihnya. Khususnya para pekerja,” tekannya.

Pihaknya membuka layanan aduan pada puncak Pemilu 2024 mendatang. Demi memfasilitasi pekerja yang tak mendapatkan hak pilih akibat kelalaian perusahaan.

Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang ditandatanganinya 26 Januari lalu. SE Menaker yang ditandatangani itu telah disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, serta Menteri Kabinet Indonesia Maju. SE itu juga diteruskan kepada Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan para pimpinan dari konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.

Dalam SE itu, terdapat tiga poin penekanan. Pertama, hari libur secara nasional itu ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kedua, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Ketiga, pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perihal upah kerja lembur itu, Yoeyoen mengingatkan agar perusahaan juga patuh. “Upah buruh harus dibayar sesuai aturan,” tekannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Irfan Sayuti mengaku pihaknya belum menerima secara resmi SE tersebut. “Bila SE itu diterima, maka pemprov akan menindaklanjuti dengan SE Gubernur,” ujarnya.

Karyawan swasta yang bekerja di sektor layanan jasa, Hamidan berharap sang bos memberi uang lembur saat bekerja di pemungutan suara nanti. “Lima tahun lalu, saat pemilu tak libur. Mudah-mudahan kali ini juga dibayar uang lembur,” harapnya.

Banyak Warga Pindah Memilih

Warga Kabupaten Tulungagung, Totok bekerja di perusahaan sawit di Kabupaten HSS.

Menurutnya, keberadaan posko pelayanan pindah memilih yang dibuka KPU Kabupaten HSS sangat membantunya agar bisa mencoblos. “Tidak perlu harus pulang ke Tulungagung. Tinggal lapor ke KPU HSS, supaya bisa pindah memilih 14 Februari nanti,” ujarnya.

 

Sampai batas akhir layanan lapor pindah memilih Rabu (7/22) pukul 23.59 Wita, ada 2.670 warga Hulu Sungai Selatan yang melapor pindah memilih ke KPU HSS.

Komisioner KPU HSS Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Sapari Muhammad Sidik merincikan ada 1.379 pemilih dari luar daerah melapor hendak menggunakan hak suaranya di Kabupaten HSS. Selain itu, ada 1.291 pemilih dari Kabupaten HSS melapor pindah ke luar daerah. “Paling banyak di Kecamatan Kandangan. Masuk 468 orang, dan keluar 364 orang,” bandingnya, Jumat (9/2).

Ada juga yang melapor terpaksa memilih di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Kandangan. “Menggunakan hak suaranya di Rutan ada 202 orang. Terdiri dari 29 orang pegawai, dan 173 orang narapidana atau tahanan,” katanya.

 

Seputar Libur Pemilu 2024

- 14 Februari 2024 ditetapkan hari libur nasional.
- Aturan Libur Pemilu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
- Menaker Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024.
- Pengusaha harus memberi waktu pekerja/buruh mencoblos.
- Bila pekerja/buruh tetap bekerja saat libur pemilu maka wajib diberi upah lembur.

 
 
Editor : Indra Zakaria
#kalsel #pemilu