Bangunan Sering Ambruk di Banjarmasin, Pemkot Perlu Lakukan Ini
Wahyu Ramadhan• 2024-04-29 16:20:00
RUSAK BERAT: Dua rumah di Sungai Lulut ini tidak hanya retak, tapi juga ambruk dan melesak ke dalam tanah. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
Fenomena maraknya bangunan roboh atau ambruk di Banjarmasin, mendapat tanggapan dari pengamat sekaligus ahli konstruksi di Kalsel, Subhan Syarief.
Menurutnya, secara umum indikator penyebab robohnya bangunan sebenarnya bisa dilihat pada tiga kondisi. Pertama, ketika proses pembangunan menggunakan kualitas material seperti apa, dan kuantitas minimumnya. "Prosedur pembangunan yang tidak mengacu atau justru mengabaikan persyaratan standar teknis, seharusnya wajib ditaati," ujarnya, Kamis (25/4) tadi.
"Struktur bangunan masih memakai yang lama, sementara beban bangunan semakin ditambah. Strukturnya tidak diperkuat," singgungnya. "Ujung-ujungnya bangunan menjadi miring, atau berakhir dengan adanya keruntuhan," tambahnya.
Terakhir, dipicu kondisi lingkungan atau lahan. Ia mengatakan saat ini yang diperlukan adalah kajian lebih jauh tentang terjadinya perubahan karakteristik lahan gambut akibat pengaruh alih fungsi lahan. Adanya kerusakan lingkungan, menurutnya juga berdampak pada daya resap atau isap yang sudah tak semaksimal dulu lagi. Kondisi ini lantas diduga menyebabkan sistem struktur dengan model pondasi tradisional kayu galam (dolken) yang mengandalkan kekuatan daya isap pada lahan gambut atau rawa tak bisa lagi berfungsi maksimal.
Ditambah lagi semakin menyusutnya produksi kayu galam. Ukuran panjang dan dimensi sebagai material pancang kurang memenuhi syarat teknis. "Akibatnya supply-demand menjadi terganggu. Material yang tak memenuhi syarat pun terpaksa digunakan," ucapnya.
Menurutnya, pemerintah daerah mesti meningkatkan pengawasannya. Sejauh ini, ia menilai peran pemda sebagai pembina maupun pengawas dan pengoperasian produk jasa konstruksi masih tidak dijalankan dengan baik.
"Seharusnya dalam kurun waktu tertentu, minimal dalam setiap lima tahun, ada survei dan audit terhadap kelayakan bangunan," ujarnya. "Tapi, hal ini tak pernah dilakukan. Bahkan ketika peristiwa bangunan ambruk atau roboh sering terjadi pun, tak ada audit laik fungsi yang datang," singgungnya.
Padahal umur sebuah bangunan ditekankan Subhan ada batasnya. Tak lebih dari 30 tahun. "Tapi, pengecekan terhadap kondisi bangunan tak pernah dilakukan. Termasuk, soal alih fungsi pengunaan bangunan juga tak pernah dilakukan pendalaman secara teknis. Apakah memungkinkan dan aman," kritiknya.
Ia banyak menyaksikan bagaimana bangunan ruko berubah menjadi hotel, minimarket (dengan gudang di lantai atasnya). “Bahkan menjadi rumah sakit," ujarnya.
Subhan juga menyinggung pemda yang sampai saat ini tak mengeluarkan sebuah rekomendasi atau hasil resmi tentang rapor kondisi bangunan konstruksi di daerahnya. "Jadi, bisa dikatakan bahwa dalam kondisi ini, pemerintah tak peduli akan tanggung jawabnya. Padahal setiap tahun selalu memungut PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)," cecarnya.
Kalau toh setiap tahun ada peristiwa bangunan roboh, semestinya pemda bisa segera melakukan langkah progresif dengan melakukan pendataan dan pemetaan terhadap semua bangunan yang ada di Kota Banjarmasin. Termasuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap berbagai pembangunan konstruksi yang ada di Kota Banjarmasin. "Jadi, tidak lagi hanya sekadar mengeluarkan izin atau menyetujui izin mendirikan bangunan saja," tekannya.
Di samping itu, terapan regulasi dalam prosedur mendirikan sebuah bangunan juga banyak dinilainya diabaikan oleh pemda sebagai pembina konstruksi. Pemda cenderung membiarkan itu terjadi, tak maksimal menjalankan fungsi kontrol. Padahal hal ini sudah diatur dalam UU No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Lantas, apa yang mesti dilakukan pemda?
Ia bilang pemda bisa mengantisipasi fenomena maraknya bangunan roboh atau ambruk itu dengan melakukan beberapa hal. Pertama, melakukan pendataan serta pemetaan kondisi bangunan-bangunan di Kota Banjarmasin. Diiringi dengan membuat rekomendasi terhadap bangunan yang kondisinya kurang layak dan bisa membahayakan.
Kedua, mengawasi secara ketat terhadap pelaksanaan pembangunan, terkhusus penerapan aturan regulasi UU Jasa Konstruksi. "Berikan pembinaan, atau jatuhkan sanksi bagi mereka yang abai. Atau hentikan pembangunannya," tegasnya.
Terakhir, lakukan pengecekan rutin terhadap pembangunan permukiman atau perumahan warga yang dilakukan oleh pengembang atau developer. "Supaya mutu produk bangunannya tidak asal jadi," tuntasnya. (*)